Ketentuan Pajak PPh 22 untuk Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017. Berikut adalah rinciannya:
Pajak untuk Pembelian Emas Batangan:
Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak untuk Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22. Tarifnya adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback.
Dengan kenaikan ini, harga emas Antam kembali menunjukkan dinamika pasar logam mulia yang perlu diwaspadai oleh para investor dan calon pembeli. Pastikan untuk selalu memeriksa update harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Artikel Terkait
Sumsel Unggul Belanja, Meski Penerimaan Masih Tertinggal
Pembicaraan Dagang RI-AS Mencapai Titik Krusial, Freeport hingga Tesla Masuk Daftar
Libur Nataru 2025 Gagal Dongkrak Okupansi Hotel, PHRI Ungkap Penyebabnya
38 Provinsi Tuntaskan UMP 2026, Jakarta Puncaki Daftar dengan Kenaikan 6,17%