Harga Emas Antam Hari Ini, 6 November 2025: Naik Rp 27.000/Gram!

- Kamis, 06 November 2025 | 10:20 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini, 6 November 2025: Naik Rp 27.000/Gram!
Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 6 November 2025 Naik Rp 27.000 per Gram | Update Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 27.000 per Gram

JAKARTA - Harga emas Antam menunjukkan tren positif pada perdagangan hari ini, Kamis, 6 November 2025. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Rincian Kenaikan Harga Emas Antam

Harga jual emas Antam terkini naik sebesar Rp 27.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp 2.260.000 menjadi Rp 2.287.000 per gram.

Di sisi lain, harga buyback atau harga jual kembali juga ikut merangkak naik. Kini, harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.152.000 per gram, mengalami kenaikan dari harga sebelumnya yaitu Rp 2.125.000 per gram. Emas Antam tersedia dalam berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam per Gramasi

Berikut adalah tabel update harga emas batangan Antam untuk semua pecahan, seperti yang tercantum di laman Logam Mulia:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.193.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.287.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.514.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 6.746.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 11.210.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 22.365.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 55.787.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 111.495.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 222.912.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 557.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.113.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.227.600.000

Ketentuan Pajak PPh 22 untuk Transaksi Emas Antam

Setiap transaksi emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017. Berikut adalah rinciannya:

Pajak untuk Pembelian Emas Batangan:

Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pajak untuk Penjualan Kembali (Buyback):

Untuk transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22. Tarifnya adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari total nilai transaksi buyback.

Dengan kenaikan ini, harga emas Antam kembali menunjukkan dinamika pasar logam mulia yang perlu diwaspadai oleh para investor dan calon pembeli. Pastikan untuk selalu memeriksa update harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar