LHKPN Denny Januar Ali: Komisaris Utama PHE Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun
Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny Januar Ali, telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini disampaikan melalui sistem online KPK.
Berdasarkan data yang tercantum dalam situs resmi KPK, laporan LHKPN Denny Januar Ali ini diserahkan pada 27 Agustus 2025, yang bertepatan dengan awal masa jabatannya di perusahaan BUMN tersebut.
Dalam laporan kekayaan yang dipublikasikan secara terbuka itu, terungkap total kekayaan bersih Denny Januar Ali mencapai Rp 3,08 triliun. Jumlah ini didapat setelah total harta sebesar Rp 3,09 triliun dikurangi dengan utang yang dimiliki senilai Rp 17,39 miliar.
Transparansi yang ditunjukkan oleh Komisaris Utama PHE ini mendapatkan apresiasi dari kalangan ahli. Trubus Rahadiansyah, seorang Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, menilai langkah ini sangat positif.
Artikel Terkait
Promo Guncang 11.11 2025: Diskon hingga Rp1,2 Juta & Voucher 99% di Tokopedia & TikTok Shop
Patriot Bond Danantara: Bunga 2%, Keuntungan & Cara Hitung Kupon
OPEC Plus Kendalikan Produksi: Dampak Stabilitas Harga Minyak bagi Indonesia
BRI Peduli Ajak Pelajar Tanam Mangrove & Kelola Sampah Plastik untuk Aksi Iklim