LHKPN Denny Januar Ali: Komisaris Utama PHE Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun
Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny Januar Ali, telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini disampaikan melalui sistem online KPK.
Berdasarkan data yang tercantum dalam situs resmi KPK, laporan LHKPN Denny Januar Ali ini diserahkan pada 27 Agustus 2025, yang bertepatan dengan awal masa jabatannya di perusahaan BUMN tersebut.
Dalam laporan kekayaan yang dipublikasikan secara terbuka itu, terungkap total kekayaan bersih Denny Januar Ali mencapai Rp 3,08 triliun. Jumlah ini didapat setelah total harta sebesar Rp 3,09 triliun dikurangi dengan utang yang dimiliki senilai Rp 17,39 miliar.
Transparansi yang ditunjukkan oleh Komisaris Utama PHE ini mendapatkan apresiasi dari kalangan ahli. Trubus Rahadiansyah, seorang Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, menilai langkah ini sangat positif.
Artikel Terkait
Coretax DJP Siap Berlaku 2025, Wajib Pajak Dimulai Aktivasi Akun Sekarang
Obligasi Hijau Bank Mandiri Diserbu Investor, Oversubscribed Lebih dari Tiga Kali Lipat
Emas dan Perak Cetak Rekor Baru, Dipacu Ketegangan Global dan Ekspektasi The Fed
Saham IMPC Melonjak, Ini Sosok di Balik Aksi Jual Besar-besaran