LHKPN Denny Januar Ali: Komisaris Utama PHE Kekayaannya Rp 3,08 Triliun

- Rabu, 05 November 2025 | 14:20 WIB
LHKPN Denny Januar Ali: Komisaris Utama PHE Kekayaannya Rp 3,08 Triliun
LHKPN Denny Januar Ali: Komisaris Utama PHE Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun

LHKPN Denny Januar Ali: Komisaris Utama PHE Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun

Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny Januar Ali, telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini disampaikan melalui sistem online KPK.

Berdasarkan data yang tercantum dalam situs resmi KPK, laporan LHKPN Denny Januar Ali ini diserahkan pada 27 Agustus 2025, yang bertepatan dengan awal masa jabatannya di perusahaan BUMN tersebut.

Dalam laporan kekayaan yang dipublikasikan secara terbuka itu, terungkap total kekayaan bersih Denny Januar Ali mencapai Rp 3,08 triliun. Jumlah ini didapat setelah total harta sebesar Rp 3,09 triliun dikurangi dengan utang yang dimiliki senilai Rp 17,39 miliar.

Transparansi yang ditunjukkan oleh Komisaris Utama PHE ini mendapatkan apresiasi dari kalangan ahli. Trubus Rahadiansyah, seorang Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, menilai langkah ini sangat positif.

Menurut Trubus, pelaporan LHKPN Denny Januar Ali mencerminkan kepatuhan dan keterbukaan seorang pejabat publik. Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan kekayaan ini menjadi sorotan, terutama untuk pejabat tinggi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina Hulu Energi.

"Ini adalah bentuk kepatuhan dan transparansi bagi pejabat kita," ujar Trubus Rahadiansyah.

Trubus juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan Denny Januar Ali seharusnya dapat menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya, khususnya di tubuh BUMN yang mengelola sektor-sektor strategis negara, seperti energi.

"Kalau ada pejabat yang secara jujur dan fair melaporkan kekayaannya, hal itu bisa menjadi stimulus bagi pejabat lain untuk melakukan hal yang sama," pungkas Trubus.

Langkah ini dinilai dapat mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara negara, khususnya di sektor BUMN yang vital.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar