Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Selama Tiga Tahun

- Senin, 29 Juni 2026 | 01:31 WIB
Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Selama Tiga Tahun

Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, pria yang diduga menyekap dan menganiaya seorang wanita berinisial YTR (29) selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini sempat viral di media sosial sebelum akhirnya polisi bergerak.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, mengapresiasi kinerja Polda Jabar dalam mengungkap kasus ini. Namun, ia juga mengungkapkan keprihatinannya. "Saya apresiasi kinerja Polda Jabar tapi saya sedih mendengar ini, sedih yang mendalam. Tiga tahun seseorang menderita, dan kita sebagai masyarakat, sebagai tetangga, sebagai sesama tidak ada yang tahu. Ini yang menurut saya perlu kita renungkan bersama," kata Iwan di Bandung, Minggu.

Iwan berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan adil dan memberikan hukuman setimpal. Ia juga mendoakan korban dan keluarganya diberi kekuatan dalam pemulihan. Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama.

"Kita semua tahu kaidah menyayangi sesama itu cakupannya bukan hanya keluarga sendiri, bukan hanya yang kita kenal dekat, tapi siapa saja yang ada di sekitar kita karena memuliakan manusia itu tanggung jawab kita semua," ujarnya.

Iwan mengimbau masyarakat agar tidak ragu saling memperhatikan dan menanyakan kondisi keluarga maupun tetangga. "Lebih dari itu, saya ingin mengajak kita semua untuk senantiasa waspada dengan cara saling bertanya kabar. Apakah anak-anak kita aman, kemudian orang di sekitar kita sudah baik-baik saja? Apakah ada tetangga yang diam-diam membutuhkan pertolongan hari ini? Bukan sekadar basa-basi, namun agar kita saling menjaga dan peduli," katanya.

Akibat penganiayaan yang diduga berlangsung bertahun-tahun, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal. Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags