Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, dana JHT merupakan tabungan pekerja yang seharusnya tidak lagi dikenai pajak saat dicairkan, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said mengatakan akan segera mengirim surat kepada Purbaya untuk membahas usulan tersebut. Selain JHT, ia juga meminta pemerintah mengevaluasi pajak atas uang pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).
“Akan meminta bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya. Saya akan mengundang mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak untuk JHT dihapus,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6). “Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” ujar dia.
Menurut Said, pemotongan pajak atas pencairan JHT tidak mencerminkan rasa keadilan karena selama bekerja para pekerja telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji yang diterima setiap bulan. Setelah itu, sebagian penghasilan yang telah dipotong pajak tersebut kembali disisihkan untuk membayar iuran JHT maupun jaminan pensiun.
“Jadi ketika saya menerima upah Rp 5 juta sebulan upah saya sudah dipotong PPH 21 nah setelah dipotong pajak upah, sisa upah saya kan bayarin untuk JHT atau jaminan pensiun kalau saya ikut pensiun, nah (ini) kenapa harus dipajakin lagi,” terangnya.
Karena itu, Said mengusulkan agar pencairan JHT, khususnya bagi pekerja yang terkena PHK, dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif nol persen. “Saya memastikan akan memberikan analisis kebijakan meminta Presiden agar tidak terjadi pemotongan di JHT dimulai dari JHT aja deh karena itu kan tabungan, kalau kita di PHK jangan ada potongan pajak 0 persen tuntutannya,” tutur Said.
Desakan serupa disampaikan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). Mereka menolak pemotongan pajak atas pencairan JHT karena dana tersebut merupakan hak pekerja yang berasal dari potongan upah selama bertahun-tahun, bukan bantuan dari negara.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan kebijakan pemotongan pajak semakin memberatkan pekerja yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, terutama korban PHK yang mengandalkan dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun modal usaha.
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah.
Dia juga menilai para pekerja selama ini sudah memenuhi kewajiban perpajakan melalui potongan PPh 21 setiap bulan maupun pajak yang dibayarkan saat berbelanja kebutuhan sehari-hari. ASPIRASI pun mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak pencairan JHT, memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi pekerja korban PHK dan pekerja berupah rendah, serta melibatkan serikat pekerja dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial pekerja.
Artikel Terkait
Inflasi Australia Diprediksi Puncak di 4,25% pada Pertengahan Tahun, Lebih Rendah dari Proyeksi Awal
Pemerintah Cari Jalan Tengah Atasi Polemik Pasokan dan Harga Gas Industri
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri untuk Sektor Padat Karya
Pemerintah Tambah Investasi Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Internasional pada 2026