Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Kawasan Berikat ke PT Grand Major Packaging Indonesia
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Grand Major Packaging Indonesia, perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi kemasan aluminium foil.
Pemberian izin ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing industri nasional di sektor manufaktur.
Penyerahan Izin Kawasan Berikat
Penyerahan izin dilakukan secara simbolik oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq pada Senin, 03 November 2025. Dengan izin ini, PT Grand Major Packaging Indonesia berhak memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi kegiatan produksi dan ekspor.
Artikel Terkait
Bali Benoa Marina 2027: Fasilitas Kapal Pesiar 350 Meter & Investasi Rp1,6 Triliun
KKP Ajukan Pinjaman Spanyol Rp 2 Triliun untuk 10 Kapal Pengawas dan Sistem Patroli Laut
Kredit Motor Yamaha DP 0% untuk ASN di Sumsel & Babel, Cicilan Ringan!
INALUM & MIND ID: Aluminium Indonesia Kunci Rantai Pasok Kendaraan Listrik Global