Bea Cukai Jakarta Resmikan Izin Kawasan Berikat untuk PT Grand Major Packaging Indonesia

- Rabu, 05 November 2025 | 10:50 WIB
Bea Cukai Jakarta Resmikan Izin Kawasan Berikat untuk PT Grand Major Packaging Indonesia

Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Kawasan Berikat ke PT Grand Major Packaging Indonesia

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Grand Major Packaging Indonesia, perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi kemasan aluminium foil.

Pemberian izin ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing industri nasional di sektor manufaktur.

Penyerahan Izin Kawasan Berikat

Penyerahan izin dilakukan secara simbolik oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq pada Senin, 03 November 2025. Dengan izin ini, PT Grand Major Packaging Indonesia berhak memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi kegiatan produksi dan ekspor.

Profil PT Grand Major Packaging Indonesia

Perusahaan yang berdiri sejak 2024 ini telah aktif memproduksi berbagai jenis kemasan aluminium foil berkualitas tinggi yang dipasarkan hingga ke pasar internasional, termasuk Amerika Serikat.

Manfaat Fasilitas Kawasan Berikat

Melalui fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan dapat memperoleh kemudahan dalam impor bahan baku dan penundaan pembayaran bea masuk. Fasilitas ini diharapkan dapat menurunkan biaya produksi serta memperkuat posisi perusahaan di pasar global.

Dukungan untuk Kemudahan Berusaha

"Pemberian izin kawasan berikat ini merupakan upaya kami dalam mendorong kemudahan berusaha," ujar Rofiq dalam keterangannya, Rabu (5/11).

Dia berharap fasilitas ini dapat membantu PT Grand Major Packaging Indonesia meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan pasar, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional melalui ekspor produk kemasan aluminium foil.

Komentar