Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022, emas batangan kini tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023, transaksi emas dikenai PPh 22 final dengan tarif sebesar 0,25%. Bukti potong PPh 22 akan diterbitkan langsung oleh PT Antam Tbk sebagai penjual.
Daftar Harga Emas Antam per Pecahan (5 November 2025)
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam berbagai ukuran yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.180.000
- Emas 1 gram: Rp 2.260.000
- Emas 2 gram: Rp 4.460.000
- Emas 3 gram: Rp 6.665.000
- Emas 5 gram: Rp 11.075.000
- Emas 10 gram: Rp 22.095.000
- Emas 25 gram: Rp 55.112.000
- Emas 50 gram: Rp 110.145.000
- Emas 100 gram: Rp 220.212.000
- Emas 250 gram: Rp 550.265.000
- Emas 500 gram: Rp 1.100.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp 2.200.600.000
Bagi investor dan masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas, disarankan untuk selalu memantau update harga terbaru langsung dari sumber resmi atau datang ke kantor Antam terdekat.
Artikel Terkait
LHKPN Denny Januar Ali: Komisaris Utama PHE Kekayaannya Rp 3,08 Triliun
Pasar Tenaga Kerja Membaik: Pengangguran Turun ke 4,85%, Pekerja Formal Naik
Ekspor Perdana Garmen Tegal ke Prancis Raup Devisa Rp 4,3 Miliar, Begini Peran Bea Cukai
The Peninsula Shila Laketown: Hunian Eksklusif Tepi Danau Mulai Rp 1,3 M