Guru Besar Unair Bongkar Penyimpangan UU ITE di Hadapan Penyidik

- Rabu, 21 Januari 2026 | 07:25 WIB
Guru Besar Unair Bongkar Penyimpangan UU ITE di Hadapan Penyidik

Guru Besar Unair Jadi Saksi Ahli di Polda Metro, Soroti Penyalahgunaan UU ITE

Prof. Henri Subiakto, Guru Besar Universitas Airlangga, baru-baru ini menghabiskan waktu seharian penuh di Polda Metro Jaya. Ia hadir sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan kasus yang melibatkan Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia. Tapi, jangan salah sangka dulu. Menurut Henri, kedatangannya bukan cuma soal membela ketiga nama itu.

“Saya diminta tim pengacara mereka untuk jadi ahli,” ujarnya, Selasa (20/1/2026). “Saya di sini dari pagi sampai malam, dan tujuannya lebih luas. Ini untuk kebaikan negeri kita.”

Intinya, ia ingin meluruskan sesuatu yang menurutnya sudah lama melenceng: penerapan UU ITE.

Henri melihat, undang-undang itu kerap dipakai secara nyasar. Sasaran empuknya? Aktivis dan warga yang vokal mengkritik penguasa. Menurut dia, akar masalahnya bukan cuma terletak pada bunyi pasal-pasalnya. Yang lebih mengkhawatirkan adalah cara aparat menafsirkannya di lapangan. Polanya jadi seram, berulang.

“Kehadiran saya lebih untuk meluruskan penggunaan UU ITE yang terlalu sering dipakai secara nyasar kepada para aktivis,” tegasnya.

Nah, kalau dalam kasus RRT yang ramai di media saja masih bisa terjadi kekeliruan, bayangkan apa yang terjadi di kasus-kasus lain. Kasus yang tak tersorot kamera, jauh dari perhatian publik. Itu yang bikin Henri gelisah.

“Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” katanya. “Kalau yang dipantau banyak orang saja bisa keliru, gimana dengan yang tidak?”

Di sisi lain, ia menyoroti kecenderungan yang makin mengental: kriminalisasi lewat pasal karet. Banyak aparat, sengaja atau tidak, memanfaatkan UU ITE untuk meredam suara kritis. Hasilnya, partisipasi publik bisa mandek.

Ada satu hal lagi yang ia ingatkan. Sebagian besar norma dalam UU ITE sekarang sudah bermigrasi ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Artinya, sekadar mengubah UU ITE saja tidak cukup.

“Paradigma penegak hukumnya yang harus berubah,” jelas Henri. “Kalau cara berpikirnya tetap sama, hukum pidana akan terus jadi alat represif. Pola kriminalisasi ini akan berulang terus.”

Jadi, pesannya jelas. Perlu ada perbaikan dari hulu ke hilir, bukan sekadar tambal sulam aturan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar