Guru Besar Unair Jadi Saksi Ahli di Polda Metro, Soroti Penyalahgunaan UU ITE
Prof. Henri Subiakto, Guru Besar Universitas Airlangga, baru-baru ini menghabiskan waktu seharian penuh di Polda Metro Jaya. Ia hadir sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan kasus yang melibatkan Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia. Tapi, jangan salah sangka dulu. Menurut Henri, kedatangannya bukan cuma soal membela ketiga nama itu.
“Saya diminta tim pengacara mereka untuk jadi ahli,” ujarnya, Selasa (20/1/2026). “Saya di sini dari pagi sampai malam, dan tujuannya lebih luas. Ini untuk kebaikan negeri kita.”
Intinya, ia ingin meluruskan sesuatu yang menurutnya sudah lama melenceng: penerapan UU ITE.
Henri melihat, undang-undang itu kerap dipakai secara nyasar. Sasaran empuknya? Aktivis dan warga yang vokal mengkritik penguasa. Menurut dia, akar masalahnya bukan cuma terletak pada bunyi pasal-pasalnya. Yang lebih mengkhawatirkan adalah cara aparat menafsirkannya di lapangan. Polanya jadi seram, berulang.
“Kehadiran saya lebih untuk meluruskan penggunaan UU ITE yang terlalu sering dipakai secara nyasar kepada para aktivis,” tegasnya.
Artikel Terkait
Indonesia Angkat Bicara Soal Peran dalam Inisiatif Perdamaian Gaza Pimpinan AS
Trump Bentuk Dewan Perdamaian Gaza, Anggota Ditarik Rp 16 Triliun per Negara
Buronan Pembunuh Sadis Rumania Ditangkap di Bali Setelah Sembunyi Lewat Pernikahan Siri
IKN: Dukungan Penuh, Tapi Kapan Pindahnya?