Nah, kalau dalam kasus RRT yang ramai di media saja masih bisa terjadi kekeliruan, bayangkan apa yang terjadi di kasus-kasus lain. Kasus yang tak tersorot kamera, jauh dari perhatian publik. Itu yang bikin Henri gelisah.
“Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” katanya. “Kalau yang dipantau banyak orang saja bisa keliru, gimana dengan yang tidak?”
Di sisi lain, ia menyoroti kecenderungan yang makin mengental: kriminalisasi lewat pasal karet. Banyak aparat, sengaja atau tidak, memanfaatkan UU ITE untuk meredam suara kritis. Hasilnya, partisipasi publik bisa mandek.
Ada satu hal lagi yang ia ingatkan. Sebagian besar norma dalam UU ITE sekarang sudah bermigrasi ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Artinya, sekadar mengubah UU ITE saja tidak cukup.
“Paradigma penegak hukumnya yang harus berubah,” jelas Henri. “Kalau cara berpikirnya tetap sama, hukum pidana akan terus jadi alat represif. Pola kriminalisasi ini akan berulang terus.”
Jadi, pesannya jelas. Perlu ada perbaikan dari hulu ke hilir, bukan sekadar tambal sulam aturan.
Artikel Terkait
Trump Bentuk Dewan Perdamaian Gaza, Anggota Ditarik Rp 16 Triliun per Negara
Buronan Pembunuh Sadis Rumania Ditangkap di Bali Setelah Sembunyi Lewat Pernikahan Siri
IKN: Dukungan Penuh, Tapi Kapan Pindahnya?
Prabowo dan Starmer Sepakati Kemitraan Baru, Inggris Siap Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Indonesia