Cemburu Buta Berujung 14 Jahitan di Paha Korban di Jetis

- Selasa, 27 Januari 2026 | 11:30 WIB
Cemburu Buta Berujung 14 Jahitan di Paha Korban di Jetis

Di kawasan Jetis, Yogyakarta, suasana malam yang biasa-biasa saja berubah jadi mencekam. Seorang pria berusia 21 tahun, berinisial LO, harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka sayatan yang cukup serius. Pelakunya? Seorang pria lain, IGAP (26), yang baru saja ditangkap polisi. Senjata yang digunakan sederhana namun berbahaya: sebuah pisau cutter.

Motifnya, seperti yang sering terjadi, berawal dari rasa cemburu. IGAP diduga tak terima pacarnya, seorang perempuan berinisial R, terus diganggu oleh korban.

Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, menjelaskan kronologinya. "Korban menderita luka sayatan di bagian paha kiri luar dan dijahit sebanyak 14 jahitan," ujarnya pada Senin (26/1).

"Luka di tangan kirinya butuh lima jahitan," tambahnya.

Kejadian ini bukanlah insiden spontan. Menurut penyelidikan, IGAP sudah menyiapkan niat jahatnya sejak dari rumah. Cutter itu sengaja dibawa. Malam itu, dia dan pacarnya, R, mendatangi rumah seorang saksi, W, di Jetis. Di sanalah LO sudah menunggu, sesuai janji mereka.

Awalnya, percakapan berjalan biasa. LO duduk di kursi teras, asyik dengan ponselnya. IGAP duduk di dekatnya, membelakangi korban. Situasi yang tampak tenang itu tiba-tiba berubah.

"Tersangka mengeluarkan cutter yang dibawanya," papar Kapolsek.

Serangan pertama ditujukan ke kaki LO, tapi hanya menancap dangkal. IGAP tak menyerah. Dia mencabut pisaunya, mendorong mata pisau hingga keluar sekitar lima sentimeter, lalu menikamkannya lagi. Kali ini, sasarannya paha kiri korban. Dengan gerakan menarik ke belakang, dia membuat luka robek yang dalam dan panjang.

Korban sempat berusaha melawan, berupaya merebut cutter itu. Sayangnya, upaya itu justru membuat tangannya sendiri terluka. R, yang saat itu berada di kamar mandi, mendengar keributan dan segera menarik IGAP untuk pergi dari lokasi.

Tak lama setelah kejadian pada 11 Januari itu, laporan pun masuk ke Polsek Jetis. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap IGAP.

Kini, pria itu menghadapi konsekuensi berat. Dia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara. Sebuah harga mahal untuk sebuah ledakan emosi buta.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar