Delisting 3 Waran Terstruktur BRMS, MBMA, MDKA: Efek Ini Berhenti Diperdagangkan 13 November 2025

- Selasa, 04 November 2025 | 08:15 WIB
Delisting 3 Waran Terstruktur BRMS, MBMA, MDKA: Efek Ini Berhenti Diperdagangkan 13 November 2025
3 Waran Terstruktur Delisting 13 November 2025: BRMS, MBMA, MDKA - BEI Umumkan

BEI Umumkan Delisting 3 Waran Terstruktur, Efek Ini Tak Diperdagangkan Lagi Mulai 13 November 2025

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan atau delisting tiga waran terstruktur. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 13 November 2025, di mana ketiga efek tersebut tidak akan lagi dapat diperdagangkan di pasar modal.

Pengumuman jadwal delisting ini didasarkan pada Surat BEI Nomor Peng-00205/BEI.POP/11-2025. Ketiga waran terstruktur yang akan dihapus pencatatannya adalah:

  • BRMSDRPX5A (Put Warrant BRMS DR)
  • MBMADRPX5A (Put Warrant MBMA DR)
  • MDKADRPX5A (Put Warrant MDKA DR)

Penerbit dan Konsekuensi Delisting

Ketiga waran terstruktur ini diterbitkan oleh RHB Sekuritas Indonesia. Setelah tanggal 13 November 2025, ketiganya akan resmi dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di BEI.

Apa Itu Waran Terstruktur?

Bagi yang belum familiar, waran terstruktur merupakan instrumen derivatif yang memberikan hak bukan kewajiban kepada pemegangnya. Hak tersebut bisa berupa hak untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Berbeda dengan saham biasa, instrumen ini tidak diterbitkan oleh emiten melainkan oleh perusahaan sekuritas yang telah mendapatkan izin dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan adanya pengumuman delisting ini, investor yang memegang ketiga waran terstruktur tersebut perlu memperhatikan jadwal yang berlaku dan menyesuaikan portofolio investasinya.

Komentar