BEI Umumkan Delisting 3 Waran Terstruktur, Efek Ini Tak Diperdagangkan Lagi Mulai 13 November 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan atau delisting tiga waran terstruktur. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 13 November 2025, di mana ketiga efek tersebut tidak akan lagi dapat diperdagangkan di pasar modal.
Pengumuman jadwal delisting ini didasarkan pada Surat BEI Nomor Peng-00205/BEI.POP/11-2025. Ketiga waran terstruktur yang akan dihapus pencatatannya adalah:
- BRMSDRPX5A (Put Warrant BRMS DR)
- MBMADRPX5A (Put Warrant MBMA DR)
- MDKADRPX5A (Put Warrant MDKA DR)
Artikel Terkait
Wall Street Anjlok, Ketegangan Timur Tengah dan Sinyal Trump Tekan Pasar
MORA Siapkan Buyback Rp1,02 Triliun Jelang Merger dengan EMR
Obligasi dan Sukuk RATU Tembus Oversubscription 6,8 Kali Lipat
ENVY Rencanakan Akuisisi 99% Saham Delapan Media Komunikasi