BEI Umumkan Delisting 3 Waran Terstruktur, Efek Ini Tak Diperdagangkan Lagi Mulai 13 November 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan atau delisting tiga waran terstruktur. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 13 November 2025, di mana ketiga efek tersebut tidak akan lagi dapat diperdagangkan di pasar modal.
Pengumuman jadwal delisting ini didasarkan pada Surat BEI Nomor Peng-00205/BEI.POP/11-2025. Ketiga waran terstruktur yang akan dihapus pencatatannya adalah:
- BRMSDRPX5A (Put Warrant BRMS DR)
- MBMADRPX5A (Put Warrant MBMA DR)
- MDKADRPX5A (Put Warrant MDKA DR)
Artikel Terkait
ELPI Kantongi Kontrak Rp2,39 Triliun untuk Dukung Proyek FLNG Genting
Bank Mandiri Gelontorkan Dividen Interim Rp 9,3 Triliun di Awal 2026
PANI Terjun Usai Rights Issue, Tapi Pintu MSCI Sudah Terbuka
Harga Sembako Masih Mengganjal di Pasar Jakarta Timur Jelang Nataru