BEI Umumkan Delisting 3 Waran Terstruktur, Efek Ini Tak Diperdagangkan Lagi Mulai 13 November 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan atau delisting tiga waran terstruktur. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 13 November 2025, di mana ketiga efek tersebut tidak akan lagi dapat diperdagangkan di pasar modal.
Pengumuman jadwal delisting ini didasarkan pada Surat BEI Nomor Peng-00205/BEI.POP/11-2025. Ketiga waran terstruktur yang akan dihapus pencatatannya adalah:
- BRMSDRPX5A (Put Warrant BRMS DR)
 - MBMADRPX5A (Put Warrant MBMA DR)
 - MDKADRPX5A (Put Warrant MDKA DR)
 
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Lalamove Indonesia Resmi Luncurkan Asuransi Pengiriman, Premi Mulai Rp 500 & Klaim Hingga Rp 100 Juta
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh: Skema, APBN, dan Tanggung Jawab Prabowo
Strategi Pengembangan SDM LPKR: Pelatihan Digital & ESG untuk Keberlanjutan
Prabowo Bangga Sistem Kereta Api Indonesia Pujian Warga Asing, Sebut Setara Eropa