26 BPR & BPR Syariah Ditangani LPS, 23 Likuidasi: OJK Sebut Proses Normal Konsolidasi

- Senin, 03 November 2025 | 21:18 WIB
26 BPR & BPR Syariah Ditangani LPS, 23 Likuidasi: OJK Sebut Proses Normal Konsolidasi

Mahendra menegaskan, dalam proses likuidasi sukarela, OJK akan memastikan perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas utama dan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik.

“Yang terpenting, kami memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik dan nasabah tetap terlindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan, penguatan industri BPR dilakukan dari berbagai sisi, baik melalui pengaturan, pengawasan, hingga peningkatan tata kelola dan manajemen risiko. Ia juga mendorong agar peran pengurus dan pemilik BPR lebih optimal dalam menjalankan prinsip kehati-hatian.

“Pengurus dan pemilik BPR harus meningkatkan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan atas seluruh ketentuan. Ini penting demi menjaga kinerja dan keberlanjutan industri BPR,” katanya.

OJK dan LPS menyebut, tren likuidasi maupun restrukturisasi ini adalah bagian dari konsolidasi alami untuk menyusun ulang struktur industri BPR agar lebih kuat dan berkelanjutan.


Halaman:

Komentar