Mahendra menegaskan, dalam proses likuidasi sukarela, OJK akan memastikan perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas utama dan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik.
“Yang terpenting, kami memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik dan nasabah tetap terlindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan, penguatan industri BPR dilakukan dari berbagai sisi, baik melalui pengaturan, pengawasan, hingga peningkatan tata kelola dan manajemen risiko. Ia juga mendorong agar peran pengurus dan pemilik BPR lebih optimal dalam menjalankan prinsip kehati-hatian.
“Pengurus dan pemilik BPR harus meningkatkan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan atas seluruh ketentuan. Ini penting demi menjaga kinerja dan keberlanjutan industri BPR,” katanya.
OJK dan LPS menyebut, tren likuidasi maupun restrukturisasi ini adalah bagian dari konsolidasi alami untuk menyusun ulang struktur industri BPR agar lebih kuat dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
RAAM Rencanakan Rights Issue 1,36 Miliar Saham untuk Ekspansi Bioskop
PT Adhi Kartiko Pratama Siap Bayar Denda Hutan Rp158,9 Miliar
BUMA Catat Rugi Bersih USD 116 Juta di Tengah Gangguan Operasional dan Cuaca Buruk
Wall Street Catat Kerugian Pekan Kelima Berturut-turut, Dipicu Ketegangan AS-Iran dan Harga Minyak Melonjak