OJK Tegaskan Pasar Modal Bukan Arena Judi, Investor Wajib Pahami Prinsip 2L
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan posisinya bahwa pasar modal Indonesia bukanlah tempat untuk berspekulasi layaknya berjudi. Lembaga ini menekankan bahwa setiap keputusan investasi harus dilandasi oleh prinsip yang legal dan logis.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. Ia menjelaskan bahwa pasar modal merupakan wadah investasi resmi yang diawasi secara ketat, berbeda dengan aktivitas spekulatif yang berisiko tinggi.
Literasi Keuangan adalah Kunci Utama Hindari Investasi Ilegal
Inarno menekankan betapa pentingnya literasi keuangan, khususnya bagi investor muda. Dengan pemahaman yang baik tentang pasar modal, masyarakat dapat membedakan antara investasi yang sah dan ilegal yang berpotensi merugikan.
"Pemahaman yang komprehensif membantu masyarakat memilih produk investasi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga aman, legal, dan sesuai dengan profil risiko serta tujuan keuangan mereka," jelas Inarno.
Artikel Terkait
BEI Resmi Delisting Saham Sritex Mulai 2026, Lo Kheng Hong Tercatat Sebagai Pemegang Saham
Analis Proyeksikan Guncangan Pasar Global, Rupiah Tertekan hingga Level 17.000
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Tipis, Dua Produk Lainnya Stabil
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2,86 Juta per Gram