Prinsip 2L OJK: Pasar Modal Bukan untuk Judi, Ini Panduan Investasi Legal & Logis

- Rabu, 12 November 2025 | 20:45 WIB
Prinsip 2L OJK: Pasar Modal Bukan untuk Judi, Ini Panduan Investasi Legal & Logis
OJK Tegaskan Pasar Modal Bukan untuk Judi, Ini Prinsip 2L yang Wajib Diketahui Investor

OJK Tegaskan Pasar Modal Bukan Arena Judi, Investor Wajib Pahami Prinsip 2L

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan posisinya bahwa pasar modal Indonesia bukanlah tempat untuk berspekulasi layaknya berjudi. Lembaga ini menekankan bahwa setiap keputusan investasi harus dilandasi oleh prinsip yang legal dan logis.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. Ia menjelaskan bahwa pasar modal merupakan wadah investasi resmi yang diawasi secara ketat, berbeda dengan aktivitas spekulatif yang berisiko tinggi.

Literasi Keuangan adalah Kunci Utama Hindari Investasi Ilegal

Inarno menekankan betapa pentingnya literasi keuangan, khususnya bagi investor muda. Dengan pemahaman yang baik tentang pasar modal, masyarakat dapat membedakan antara investasi yang sah dan ilegal yang berpotensi merugikan.

"Pemahaman yang komprehensif membantu masyarakat memilih produk investasi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga aman, legal, dan sesuai dengan profil risiko serta tujuan keuangan mereka," jelas Inarno.

Prinsip 2L: Panduan Wajib Sebelum Memulai Investasi

OJK mengingatkan semua calon investor untuk selalu berpegang pada prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum menanamkan modalnya. Prinsip ini menjadi tameng utama dari berbagai penawaran investasi yang mencurigakan.

Inarno memberikan pesan tegas, "Selalu ingat prinsip 2L. Jika ada penawaran investasi yang terlihat terlalu indah untuk menjadi kenyataan (too good to be true), jangan mudah percaya."

Fakta Terkini: Mayoritas Investor Pasar Modal adalah Generasi Muda

Data terbaru hingga akhir Oktober 2025 menunjukkan dinamika positif pasar modal Indonesia. Jumlah investor telah melampaui 19 juta, dengan fakta menarik bahwa lebih dari 54 persen di antaranya didominasi oleh generasi muda di bawah usia 30 tahun.

Angka ini semakin menguatkan urgensi edukasi dan literasi keuangan yang berkelanjutan untuk memastikan pertumbuhan pasar modal yang sehat dan beretika, serta melindungi para investor pemula dari potensi kerugian.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar