Dukungan Regulasi dan Tahapan Proyek
Proyek WtE ini mendapatkan momentum setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Danantara telah menyelesaikan Daftar Penyedia Teknologi (DPT) yang melibatkan 24 penyedia teknologi dari berbagai negara. Proses lelang proyek WtE di 7 kota rencananya akan dimulai pada 6 November 2025.
Aspek Komersial dan Dukungan Pemerintah
Managing Director Investment Danantara, Stefanus Ade Hadiwidjaja, mengungkapkan bahwa PLN sedang menghitung kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk pembelian listrik dari proyek WtE, yang wajib dibeli dengan harga 20 sen per KWh. Perhitungan ini dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
Dengan kontribusi kurang dari 1% terhadap total rencana pembangkit dalam RUPTL, proyek Waste to Energy Danantara lebih menekankan pada pendekatan sosial dan lingkungan, sekaligus menjadi solusi berkelanjutan untuk penanganan sampah perkotaan di Indonesia.
Artikel Terkait
Harga CPO Menguat Pekan Ketiga, Didukung Konflik Timur Tengah dan Harga Energi
Saham Energi Boy Thohir Jadi Penopang Pasar di Tengah Pelemahan IHSG
Menkeu Purbaya Bicara Beban Jabatan dan Rencana Bantu Pedagang Terbelit Utang
Bitcoin Koreksi 7% Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga dan Revisi Proyeksi Inflasi