Dukungan Regulasi dan Tahapan Proyek
Proyek WtE ini mendapatkan momentum setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Danantara telah menyelesaikan Daftar Penyedia Teknologi (DPT) yang melibatkan 24 penyedia teknologi dari berbagai negara. Proses lelang proyek WtE di 7 kota rencananya akan dimulai pada 6 November 2025.
Aspek Komersial dan Dukungan Pemerintah
Managing Director Investment Danantara, Stefanus Ade Hadiwidjaja, mengungkapkan bahwa PLN sedang menghitung kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk pembelian listrik dari proyek WtE, yang wajib dibeli dengan harga 20 sen per KWh. Perhitungan ini dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
Dengan kontribusi kurang dari 1% terhadap total rencana pembangkit dalam RUPTL, proyek Waste to Energy Danantara lebih menekankan pada pendekatan sosial dan lingkungan, sekaligus menjadi solusi berkelanjutan untuk penanganan sampah perkotaan di Indonesia.
Artikel Terkait
Avia Avian Tutup Paksa Anak Usaha Cat Kapal yang Terus Merugi
Saham Tekologi AI Selamatkan Wall Street dari Tekanan Pekan Ini
KRYA Amankan Kontrak Rp240 Miliar untuk Pasok 10.000 Motor Listrik
Lebih dari Seribu Relawan BUMN Bergerak, Bantuan Masif Dikirim ke Aceh