Dukungan Regulasi dan Tahapan Proyek
Proyek WtE ini mendapatkan momentum setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Danantara telah menyelesaikan Daftar Penyedia Teknologi (DPT) yang melibatkan 24 penyedia teknologi dari berbagai negara. Proses lelang proyek WtE di 7 kota rencananya akan dimulai pada 6 November 2025.
Aspek Komersial dan Dukungan Pemerintah
Managing Director Investment Danantara, Stefanus Ade Hadiwidjaja, mengungkapkan bahwa PLN sedang menghitung kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk pembelian listrik dari proyek WtE, yang wajib dibeli dengan harga 20 sen per KWh. Perhitungan ini dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
Dengan kontribusi kurang dari 1% terhadap total rencana pembangkit dalam RUPTL, proyek Waste to Energy Danantara lebih menekankan pada pendekatan sosial dan lingkungan, sekaligus menjadi solusi berkelanjutan untuk penanganan sampah perkotaan di Indonesia.
Artikel Terkait
OJK Pangkas Batas Transparansi: Kepemilikan Saham 1% Wajib Dibuka
Pasar Asia Bangkit dari Keterpurukan, KOSPI Melonjak hingga Picu Pembatasan Perdagangan
IHSG Coba Bangkit Usai Anjlok, Analis Proyeksi Pergerakan Sempit
Empat Saham Kembali ke Pasar, Masuk Papan Khusus Setelah Masa Suspensi