OJK Pangkas Batas Transparansi: Kepemilikan Saham 1% Wajib Dibuka

- Selasa, 03 Februari 2026 | 11:12 WIB
OJK Pangkas Batas Transparansi: Kepemilikan Saham 1% Wajib Dibuka

Februari 2026 nanti, pasar modal Indonesia bakal menyaksikan perubahan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuka data kepemilikan saham untuk pemegang saham yang punya porsi lebih dari 1 persen di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini artinya, transparansi akan jauh lebih ketat.

Selama ini, aturannya kan cuma untuk yang pegang saham di atas 5 persen. Nah, ambang batas itu bakal dipangkas jauh. "Tadinya keterbukaan informasi pemegang saham kan di atas 5 persen, sekarang mau 1 persen, kita buka lho. Itu bahkan Februari sudah bisa. Sebentar lagi kita bisa," ujar Plt Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki.

Dia mengatakan hal itu usai konferensi pers di Gedung BEI, Senin lalu.

Menurut Kiki, ada beberapa timeline lain yang juga sedang digodok. Untuk aturan terkait free float atau saham publik, regulasinya ditargetkan keluar paling lambat Maret mendatang. Hal serupa berlaku untuk penyempurnaan data investor.

"Kalau yang free float, nanti per Maret kita aturannya, paling lambat lho yang sudah bisa kita keluarkan. Terus untuk yang granularity mungkin kita perlu sampai Maret lah," sebutnya.

Rencana ini bukan muncul tiba-tiba. Sehari sebelumnya, OJK dan BEI sudah duduk bersama dengan perwakilan Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks global ternama. Pertemuan itu, konon, berjalan cukup positif.

"Diskusi pada pertemuan itu berlangsung dengan sangat baik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menambahkan.

Dari pertemuan itu, ada beberapa proposal kunci yang diajukan. Selain soal penurunan ambang batas pengungkapan kepemilikan, OJK juga berkomitmen meningkatkan granularity data. Saat ini klasifikasi investor di KSEI cuma sembilan tipe. Ke depan, bakal dirinci jadi 27 sub-tipe. Jadi, peta kepemilikan saham di pasar bakal kelihatan lebih detail dan runyam.

Tak cuma itu, ada lagi wacana yang cukup menggebrak. OJK mengajukan rencana kenaikan ketentuan free float minimum. Dari yang sekarang cuma 7,5 persen, bakal dinaikkan perlahan sampai ke level 15 persen. Tentu saja, prosesnya nggak akan dadakan. Akan ada tahapan dan dialog dengan pelaku pasar biar semuanya bisa menyesuaikan diri.

Jadi, intinya, tahun-tahun ke depan bakal penuh penyesuaian. Regulator tampaknya serius ingin mendongkrak transparansi dan kedalaman pasar. Tujuannya jelas: meningkatkan kepercayaan investor, terutama dari mancanegara. Tapi, efek riilnya bagi likuiditas dan dinamika pasar? Itu cerita lain yang masih harus ditunggu.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar