Inflasi Oktober 2025 Capai 2,86%, Tertinggi dari Perawatan Pribadi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Oktober 2025 sebesar 0,28% secara bulanan (mtm) dan 2,86% secara tahunan (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan inflasi September 2025, seperti diumumkan Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Pudji, dalam konferensi pers, Senin (3/11).
Penyumbang Inflasi Bulanan Terbesar
Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi dengan inflasi 3,05% (andil 0,21%). Sementara itu, inflasi tahun kalender hingga Oktober 2025 mencapai 2,10%.
Peran Komponen Harga Terkendali dan Bergejolak
Komponen harga yang diatur pemerintah mengalami inflasi 0,10%, didorong oleh kenaikan harga sigaret kretek mesin dan tarif angkutan udara. Di sisi lain, komponen harga bergejolak hanya naik 0,03%, dengan andil dari cabai merah, telur ayam ras, dan daging ayam ras.
Inflasi Komponen Inti dan Kondisi Regional
Komponen inti mengalami inflasi 0,39%, terutama dipicu oleh kenaikan biaya kuliah dan harga emas perhiasan. Secara geografis, 26 provinsi mengalami inflasi dengan Banten sebagai yang tertinggi (0,57%), sementara 12 provinsi mengalami deflasi dengan Papua Pegunungan terdalam (0,92%).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kebijakan Pajak Baru China Melemahkan Harga Emas Global, Ancam Level USD 4.000?
Mahkota Group (MGRO) Lepas 6 Juta Saham Buyback Mulai 10 November 2025: Simak Jadwal dan Dampaknya
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun! Cek Daftar Harga UBS & Galeri24 Terbaru 2025
Rincian Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Total Rp4,8 Miliar