Kelemahan BI Fast: Perlindungan Konsumen Dinilai Masih Nol Besar
Jakarta - Pakar keuangan Achmad Deni Daruri mengungkapkan kelemahan mendasar dalam sistem BI Fast. Menurut Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) ini, peran multifungsi Bank Indonesia dalam layanan transfer cepat tersebut menciptakan celah perlindungan konsumen yang signifikan.
Regulator dan Pengawas dalam Satu Lembaga
BI saat ini berperan ganda sebagai regulator sekaligus pengawas BI Fast. Deni menegaskan bahwa kondisi ini justru melemahkan posisi konsumen. "Sayangnya perlindungan konsumennya nol besar," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Solusi yang ditawarkan adalah melibatkan Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang dapat memberikan perlindungan memadai bagi pengguna BI Fast di setiap layanan perbankan.
Perbandingan dengan Sistem Amerika Serikat
Deni membandingkan sistem pengawasan di Indonesia dengan Amerika Serikat yang memiliki mekanisme lebih komprehensif. Selain Federal Reserve, AS melibatkan Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) dan Departemen Keuangan untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan konsumen.
"Indonesia belum memiliki lembaga seperti CFPB," tegas Deni. CFPB merupakan lembaga federal yang bertugas memastikan konsumen diperlakukan adil oleh institusi keuangan.
Fungsi dan Peran CFPB
CFPB memiliki tanggung jawab melindungi konsumen dari praktik tidak adil dalam produk dan layanan keuangan, termasuk layanan pembayaran cepat. Lembaga ini juga memberikan edukasi keuangan, menampung pengaduan, dan menegakkan hukum perlindungan konsumen.
Lembaga yang lahir pasca krisis keuangan 2008 ini dilengkapi berbagai unit khusus seperti penelitian, urusan masyarakat, dan pengaduan konsumen. CFPB juga wajib melapor berkala kepada Kongres AS dan diaudit untuk menjamin transparansi.
Manfaat Lembaga Pengawas Netral
Keberadaan lembaga pengawas independen seperti CFPB mampu memberikan penilaian objektif tanpa pengaruh kepentingan industri keuangan. "Dengan adanya lembaga pengawas independen, kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran bisa meningkat," jelas Deni.
Hal ini dinilai crucial untuk mendorong adopsi pembayaran digital yang lebih luas di masyarakat.
Tantangan Implementasi di Indonesia
Pembentukan lembaga pengawas netral di Indonesia menghadapi beberapa tantangan, termasuk penentuan struktur dan mekanisme pengawasan yang tepat. Ketersediaan sumber daya dan keahlian yang memadai juga menjadi pertimbangan penting.
Deni menekankan perlunya keseimbangan antara pengawasan ketat dan ruang inovasi di industri pembayaran. "Kekurangan utama BI Fast adalah belum adanya CFPB dan tidak dilibatkannya Kementerian Keuangan dalam perlindungan konsumen," pungkasnya.
Artikel Terkait
Wall Street Menguat di Awal Sesi, Tekanan Sektor Teknologi dan EV Masih Membayangi
Moodys Turunkan Outlook Kredit Raksasa Korporasi dan BUMN Indonesia Jadi Negatif
IHSG Terkoreksi 2,08%, Mayoritas Sektor Berada di Zona Merah
OJK Targetkan Dana Masuk Pasar Modal Capai Rp250 Triliun pada 2026