Ishartini mengungkapkan bahwa FDA AS secara resmi telah menunjuk KKP sebagai Certifying Entity (CE) atau Lembaga Sertifikasi untuk semua udang asal Indonesia yang akan diekspor ke AS. Dalam menjalankan tugas ini, KKP berkolaborasi dengan BAPETEN dan BRIN guna memastikan produk udang benar-benar bebas dari kontaminasi radioaktif Cs-137.
Proses sertifikasi dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan pemindaian (scanning) dan pengujian (testing) pada titik-titik kritis di sepanjang rantai produksi udang, dengan fokus utama di wilayah Jawa dan Lampung.
Ekspor Perdana Udang Bersertifikat ke Pasar AS
“Tanggal 31 Oktober 2025 menandai berlakunya aturan Import Alert 99-52 di AS dan sekaligus menjadi momen ekspor perdana udang Indonesia bebas Cs-137. Kami ingin membuktikan bahwa Indonesia memiliki sistem jaminan mutu berstandar internasional,” tegas Ishartini.
Dalam ekspor perdana ini, terdapat dua pengiriman (shipment) yang ditujukan ke Pelabuhan New York (NY) dan Los Angeles (LA). Ekspor lanjutan telah dijadwalkan pada 1 November 2025 dengan tujuan Pelabuhan Miami dan Jacksonville di Amerika Serikat.
Artikel Terkait
Kinerja Bank Sumsel Babel 2025: Aset Tembus Rp 39,8 Triliun, Laba Bersih Rp 521 Miliar
The Ning King Meninggal: Pendiri Argo Manunggal & Pemilik Alam Sutera Wafat
Kolaborasi Pertamina Patra Niaga & BP-AKR Jamin Pasokan BBM 100 Ribu Barel
Investasi Energi Terbarukan Indonesia Tertinggal Jauh, Ini Data dan Faktanya