Untuk ketiga kalinya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk berhasil meraih predikat tertinggi dalam hal keterbukaan informasi. Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi Pusat RI itu kembali mereka kantongi, menegaskan statusnya sebagai Badan Publik Informatif.
Di Jakarta, Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menerima apresiasi tersebut langsung dari Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro. Menurut Ermy, capaian ini bukanlah sesuatu yang instan. Ini buah dari upaya perusahaan menyajikan informasi yang akurat dan cepat untuk publik.
"Waskita Karya terus mencatat kenaikan nilai pada KIP. Pencapaian ini mencerminkan komitmen Waskita dalam mendorong keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan," ujar Ermy dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Jalan menuju puncak ini ternyata cukup panjang. Kalau kita lihat catatannya, pada 2021 nilai Waskita masih 27,52 dengan predikat Tidak Informatif. Setahun kemudian, angkanya merangkak naik ke 48,11, meski masih dalam kategori Kurang Informatif. Perubahan signifikan baru benar-benar terasa di 2023. Nilainya melonjak drastis ke 90,44 dan untuk pertama kalinya mereka menyandang predikat Informatif.
Kini, di 2025, mereka bukan cuma mempertahankan. Nilainya bahkan terus naik signifikan, mencapai 97,67. Angka ini jauh di atas rata-rata nasional badan publik yang hanya 66,43. Sebuah peningkatan yang cukup mencengangkan dalam kurun waktu relatif singkat.
Ermy menegaskan, komitmen ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Di sisi lain, Direktur Utama Muhammad Hanugroho juga mendorong langkah nyata, seperti Uji Publik Keterbukaan Informasi, untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
"Perseroan secara konsisten akan berupaya mempertahankan predikat informatif. Langkah itu sebagai upaya untuk menyempurnakan tata kelola perusahaan sekaligus memperkuat kepercayaan publik dan pemangku kepentingan," tuturnya.
Ke depan, inovasi dan digitalisasi akan jadi kunci. Ermy memastikan, upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik akan terus dilakukan dengan membangun ekosistem informasi yang terintegrasi dan andal.
Sementara itu, dari pihak Komisi Informasi, Donny Yoesgiantoro memberikan catatan penting. Hasil Monev KIP 2025 ini, menurutnya, harus jadi perhatian serius bagi semua pimpinan badan publik di Indonesia.
Keterbukaan informasi adalah mandat undang-undang. Bagi Donny, badan publik yang abai atau tidak informatif menunjukkan satu hal: lemahnya komitmen pimpinan dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk tahu.
Artikel Terkait
Hakim Minta Ahli Kimia Hadir di Sidang Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Oditur Masih Pertimbangkan
Sidang Korupsi Nadiem Makarim Memanas, Ahli BPK Kritik Metode Audit Kerugian Negara
Persib Hormati Keputusan Liga Indonesia, Laga Tandang Lawan Persija Resmi Pindah ke Samarinda
Tanah Longsor di Tapanuli Utara Akibat Hujan Deras, Dua Orang Tewas dan Jalan Nasional Putus