Aturan Terbaru Pembelian Elpiji 3 Kg: Tunjukan KTP, Maaf Tak Bisa Jika Belum Terdata

- Jumat, 05 Januari 2024 | 15:30 WIB
Aturan Terbaru Pembelian Elpiji 3 Kg: Tunjukan KTP,  Maaf Tak Bisa Jika Belum Terdata

murianetwork.com-Simak aturan terbaru pembelian Elpiji 3 Kg atau gas si melon yang mulai berlaku 1 Januari 2024, yang kini tidak bisa sembarangan.

Untuk pembelian elpiji bersubsidi Elpiji 3 Kg dalam aturan terbaru tidak bisa sembarangan, melaikan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

Jadi untuk pembelianelpiji bersubsidi Elpiji 3 Kg, dalam aturan baru hanya bagi pengguna yang terdata dan bisa memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur dan pangkalan resmi.

Bagi yang belum terdata, tidak bisa melakukan pembelian elpiji bersubsidi Elpiji 3 Kg dan baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian Elpiji 3 Kg tepat sasaran.

Baca Juga: Rincian Kenaikan Gaji ASN 2024: Segini Uang Makan PNS Golongan Terendah


Halaman:

Komentar