Pemilik Hanania Travel Resmi Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Korban Capai Rp60 Miliar

- Minggu, 31 Mei 2026 | 08:20 WIB
Pemilik Hanania Travel Resmi Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Korban Capai Rp60 Miliar
Seorang pengusaha travel umrah, Ahmad Syah Farhan, yang akrab disapa ASF, kini harus berurusan dengan hukum setelah para korbannya sendiri menyeretnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pria yang merupakan pemilik Hanania Travel itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan ibadah umrah. Peristiwa penyerahan tersebut terjadi pada Kamis malam, 28 Mei 2026. Para korban yang sudah lama menanti kepastian keberangkatan akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini di kantor polisi setelah tidak ada kejelasan mengenai jadwal umrah maupun pengembalian uang mereka. Setelah dilaporkan, ASF langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dalam waktu 24 jam, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa laporan terhadap ASF diajukan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. Para korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, namun tidak kunjung diberangkatkan. “Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun, pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya. Salah satu korban, Joko, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp60 juta. Ia mengaku kecewa karena gagal berangkat sementara dana yang telah dibayarkan tidak kunjung dikembalikan. “Kalau saya rugi Rp60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, ‘Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?’ Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih,” kata Joko saat ditemui di SPKT.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar