Pasutri Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur Resmi Jadi Tersangka Penipuan Puluhan Calon Pengantin

- Minggu, 31 Mei 2026 | 08:25 WIB
Pasutri Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur Resmi Jadi Tersangka Penipuan Puluhan Calon Pengantin

Pasangan suami istri pemilik jasa wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, berinisial RM dan ER, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu puluhan calon pengantin. Keduanya kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sudah sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dikonfirmasi pada Minggu (31/5/2026).

Dalam proses hukum ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penahanan terhadap mereka telah dilakukan sejak Sabtu, 30 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa pasutri tersebut tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian dengan para korban. Setelah menerima sejumlah pembayaran, keduanya justru tidak menjalankan layanan WO yang telah disepakati.

“Pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan,” kata Kombes Alfian.

Sementara itu, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan,” imbuhnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar