Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam mengenai rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wacana menurunkan tarif PPN menjadi 8 persen ini sedang dianalisis dampaknya terhadap penerimaan negara.
Purbaya mengungkapkan, sebelum menjabat sebagai Menkeu, ia sempat menganggap penurunan tarif PPN merupakan langkah yang memungkinkan. Namun, setelah menjabat, ia menyadari bahwa setiap penurunan tarif PPN sebesar 1 persen berpotensi mengurangi pendapatan negara hingga Rp 70 triliun.
"Waktu di luar, saya enaknya juga ngomong gitu 'ya turunin ke 8 persen'. Tapi begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1 persen turun, saya kehilangan pendapatan Rp 70 triliun," tutur Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Oleh karena itu, keputusan tentang penurunan tarif PPN harus dipertimbangkan secara matang. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menghitung kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak dan cukai, sekaligus melakukan perbaikan sistem perpajakan.
Artikel Terkait
PP 38/2025 Resmi Berlaku: Ini Syarat Pinjaman APBN untuk Daerah, BUMN, dan BUMD!
Beasiswa Bahasa Inggris PNM Peduli: 100 Siswa & Guru dengan Cerebral Palsy Buktikan Akses Pendidikan Setara Itu Nyata!
AirAsia (CMPP) Rugi Rp995 Miliar, Tapi Kok Arus Kasnya Masih Positif?
UNVR Melonjak 40%! Ini Saham Blue Chip Lain yang Siap Eksplosif di 2024