- Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Siswa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tahap Penyaluran Bansos
Penyaluran bansos pendidikan PKH akan dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu Tahap I pada Januari-Maret, Tahap II pada April-Juni, Tahap III pada Juli-Oktober, dan untuk Tahap IV pada Oktober-Desember.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos pendidikan PKH, Anda bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos pendidikan PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dengan bantuan ini, diharapkan pelajar dapat lebih fokus dalam belajar dan meraih cita-citanya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
IHSG Menguat 1,76%, Saham KOKA dan RODA Pacu Kenaikan
IHSG Bangkit 1,76% ke 7.710, Meski Nilai Transaksi Menyusut Tajam
BUMI Pertahankan Produksi Batu Bara 73-75 Juta Ton pada 2025
MNC Tourism Pacu Pengembangan KEK Lido City Seluas 3.000 Hektare