Berdasarkan POJK 13/2023 dan Surat OJK No. S-102/2025, perusahaan dapat melaksanakan stock buyback tanpa memerlukan persetujuan RUPS terlebih dahulu. Keputusan ini mempercepat proses pembelian kembali saham oleh emiten.
Manajemen Bukalapak menegaskan bahwa program buyback ini mencerminkan kekuatan likuiditas perusahaan. Kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja operasional, kondisi keuangan, atau rencana investasi lainnya, menunjukkan fundamental BUKA yang sehat.
Dengan modal dan arus kas yang memadai, pelaksanaan buyback saham diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang perusahaan di pasar saham Indonesia.
Artikel Terkait
Wall Street Berakhir Terbelah: Nasdaq Bertahan Hijau di Tengah Koreksi Indeks Lain
Wall Street Berakhir Terbelah, Nasdaq Bertahan di Tengah Tekanan Data Ekonomi
Saham RLCO Siap Meluncur Lagi Setelah Libur Paksa
Wall Street Berakhir Campur Aduk, Investor Fokus pada Sinyal The Fed