Berdasarkan POJK 13/2023 dan Surat OJK No. S-102/2025, perusahaan dapat melaksanakan stock buyback tanpa memerlukan persetujuan RUPS terlebih dahulu. Keputusan ini mempercepat proses pembelian kembali saham oleh emiten.
Manajemen Bukalapak menegaskan bahwa program buyback ini mencerminkan kekuatan likuiditas perusahaan. Kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja operasional, kondisi keuangan, atau rencana investasi lainnya, menunjukkan fundamental BUKA yang sehat.
Dengan modal dan arus kas yang memadai, pelaksanaan buyback saham diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang perusahaan di pasar saham Indonesia.
Artikel Terkait
FORE Cetak Rp1,04 Triliun di 2025, Ekspansi Mereka Semakin Gila!
BEI, MNC Sekuritas, dan IAIN Kendari Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus, Apa Rahasianya?
5 Saham Pilihan Christopher Tjia di BEI: Rahasia Investasi yang Bikin Penasaran
Terungkap! Inilah Sosok Pemilik Saham Terbesar DOOH, Pengelola Iklan di KRL