Berdasarkan POJK 13/2023 dan Surat OJK No. S-102/2025, perusahaan dapat melaksanakan stock buyback tanpa memerlukan persetujuan RUPS terlebih dahulu. Keputusan ini mempercepat proses pembelian kembali saham oleh emiten.
Manajemen Bukalapak menegaskan bahwa program buyback ini mencerminkan kekuatan likuiditas perusahaan. Kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja operasional, kondisi keuangan, atau rencana investasi lainnya, menunjukkan fundamental BUKA yang sehat.
Dengan modal dan arus kas yang memadai, pelaksanaan buyback saham diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang perusahaan di pasar saham Indonesia.
Artikel Terkait
Harga CPO Menguat Pekan Ketiga, Didukung Konflik Timur Tengah dan Harga Energi
Saham Energi Boy Thohir Jadi Penopang Pasar di Tengah Pelemahan IHSG
Menkeu Purbaya Bicara Beban Jabatan dan Rencana Bantu Pedagang Terbelit Utang
Bitcoin Koreksi 7% Usai The Fed Pertahankan Suku Bunga dan Revisi Proyeksi Inflasi