LIHATJAMBI - Mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.
Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.
Artikel Terkait
Puncak Arus Balik Lebaran, Pertamina Siagakan Ribuan SPBU dan Layanan Darurat
Multivision Plus Gelar Rights Issue Rp280 Miliar untuk Ekspansi Bioskop dan Produksi
ABM Investama Fokus Optimalisasi Dua Tambang Andalan di Aceh dan Kalteng
Kemenhub Siaga Penuh Antisipasi Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026