HARIAN MERAPI - Agen atau pangkalan yang menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) tanpa meminta pembeli menunjukkan KTP akan ditutup.
Hal itu ditegaskan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
“Apabila dia (agen agen atau pangkalan) juga menjual tanpa NIK itu gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup,” tandasnya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menutup setiap pangkalan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan yakni pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP untuk memastikan pembeli merupakan masyarakat yang terdaftar.
Ia menerapkan pendataan secara digital untuk memperketat sistem pengawasan pembelian tabung gas LPG 3 kilogram (kg) di pangkalan hingga ke pengecer sehingga pendistribusian tepat sasaran.
“Inikan sistem digitalisasi dan tracing-nya gampang. begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan seperti yang sudah kita instruksikan, itu langsung terdeteksi,” kata Alfian.
Artikel Terkait
Lelang Serentak Bank Sumsel Babel 2025: Optimalkan Aset & Dukung Ekonomi Daerah
Industri Keramik Indonesia 2025: Proyeksi Pemulihan, Tantangan Impor, & Ekspor Melesat
Ekspansi Pabrik PT Citra Terus Makmur Diresmikan, Perkuat Rantai Pasok TPT Nasional
Pahlawan Masa Kini: Kisah Inspiratif Pendamping UMKM Perempuan di Hari Pahlawan