SEMARANG, murianetwork.com - Pemerintah mulai 1 Januari 2024 memberlakukan kebijakan untuk pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdaftar.
Pengguna LPG tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdaftar, akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu sub penyalur/pangkalan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Sambut Kedatangan Prabowo Subianto, Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran Netralitas
“Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” katanya Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.
Oleh karena itu, Tutuka menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.
Artikel Terkait
Tanrise Property (RISE) Catat Laba Melonjak 165% pada 2025 Didorong Apartemen
Ekonom Perkirakan The Fed Pertahankan Suku Bunga Sampai September
Laba Bersih Amman Mineral Anjlok 60% di Tengah Masa Transisi Operasional
Laba Bersih Chandra Asri Melonjak 2.662% Jadi Rp 23,8 Triliun pada 2025