Morgan Stanley Capital International (MSCI) memutuskan untuk mempertahankan status Indonesia sebagai Emerging Market (EM) dalam hasil tinjauan klasifikasi pasar 2026 yang dirilis Selasa (23/6). Keputusan ini memberikan napas lega bagi pasar modal Tanah Air, namun MSCI memberikan sinyal keras bahwa evaluasi masih terus berlanjut dan potensi penurunan status menjadi Frontier Market tetap mengancam jika perbaikan tidak konsisten.
Dalam laporan tersebut, MSCI menegaskan bahwa Indonesia belum mengalami degradasi status. Namun, lembaga pemeringkat global itu menyoroti sejumlah kekhawatiran investor institusi internasional, terutama terkait transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi. "Untuk Indonesia, pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran serius terkait aspek investabilitas yang muncul dari persoalan tersebut," tulis MSCI.
Di sisi lain, MSCI memberikan apresiasi terhadap reformasi yang telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sejumlah kebijakan yang dinilai positif antara lain keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), dan peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Meski demikian, MSCI mengingatkan bahwa reformasi baru akan berarti jika diterapkan secara konsisten. "Walaupun pengumuman tersebut merupakan langkah perbaikan, yang terpenting bagi investor institusi internasional adalah implementasi yang konsisten dan dampak yang berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut di seluruh pasar," tulis MSCI.
MSCI memberi sinyal bahwa evaluasi berikutnya pada November 2026 akan menjadi momen krusial. Jika hingga saat itu belum terlihat kemajuan yang memadai, MSCI akan mempertimbangkan untuk memulai konsultasi penurunan status Indonesia menjadi Frontier Market. "Apabila hingga Tinjauan Indeks MSCI November 2026 kemajuan yang memadai belum terlihat, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi terkait perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia, termasuk kemungkinan memulai konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market," lanjut MSCI.
Head of Market Classification and Taxonomies MSCI, Raman Aylur Subramanian, menegaskan bahwa klasifikasi pasar bukanlah status permanen. Menurutnya, penilaian akan terus berubah mengikuti perkembangan kualitas pasar dan pengalaman investor internasional. "Inklusi indeks dan klasifikasi pasar bukanlah penilaian yang statis. Keduanya harus terus dievaluasi berdasarkan perubahan pasar dan pengalaman investor institusi internasional," kata Raman. Ia menambahkan, ketika aksesibilitas dan kualitas pasar membaik secara konsisten, suatu negara berpeluang naik kelas. Sebaliknya, jika pengalaman investor memburuk, MSCI juga bisa mengambil penyesuaian terhadap klasifikasi pasar.
Artikel Terkait
IHSG Diprediksi Masih Rawan Koreksi Pekan Depan, Simak Rekomendasi Saham
Pertamina NRE Raup Dividen Setelah Akuisisi 20% Saham Perusahaan Energi Filipina
Realisasi Gas Murah untuk Industri Baru 70 Persen, Produktivitas Terancam
Biological Manufacturing: Ketika Tambak Udang Butuh Manusia, Bukan Sekadar Teknologi