murianetwork.com - Pemerintah Indonesia telah mulai menyalurkan alokasi Tahap 1 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), membantu memberikan bantuan kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Bantuan sosial PKH dan BPNT ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu melalui bantuan keuangan dan dukungan sosial.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di database DTKS Kementerian Sosial dapat menerima bantuan berharga ini.
Bantuan apa yang tersedia?
• PKH:
Memberikan bantuan finansial kepada keluarga yang memiliki anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Bantuan PKH dicairkan secara bertahap sepanjang tahun, Tahap 1 meliputi Januari-Maret 2024.
Artikel Terkait
Labore Luncurkan Layanan MCU Kulit Pertama di Asia Tenggara, Analisis Microbiome untuk Perawatan Personal
Laba Blue Bird (BIRD) Tembus Rp 4,12 Triliun di Kuartal III 2025, Tumbuh 12,4%
TOBA (TBS Energi Utama) Raup USD 288 Juta, Bisnis Limbah Sumbang 39% Pendapatan
Mr DIY (MDIY) Catat Laba Bersih Rp790 Miliar di Kuartal III 2025, Tumbuh 12.7%