Sementara itu, dua emiten lain yang masuk dalam pengumuman adalah PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) sebesar 95,47% dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) dengan 95,35%.
Lantas, apa implikasinya? Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), daftar ini berfungsi sebagai peringatan dini. Ibarat lampu kuning, ia memberi sinyal bagi pelaku pasar untuk lebih hati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Sekali lagi, ini tidak serta-merta berarti ada pelanggaran aturan yang terjadi.
OJK juga mengungkapkan bahwa mereka aktif berdiskusi dengan penyusun indeks global, seperti MSCI dan FTSE. Topiknya seputar berbagai reformasi pasar yang sedang digodok.
Regulator sendiri sudah mulai menindaklanjuti beberapa rencana kebijakan. Dua yang utama adalah rencana kenaikan batas minimum free float menjadi 15%, serta kewajiban pengungkapan daftar pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1%. Langkah-langkah ini jelas ingin mendorong likuiditas dan transparansi yang lebih baik di pasar modal Indonesia.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 1% Ditekan Aksi Jual Asing Rp2,95 Triliun
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Rp20.000, Galeri24 dan UBS Turun Tipis
BEI Rilis Daftar Saham Berkepemilikan Sangat Terkonsentrasi, BREN dan DSSA Terancam MSCI
KB Bank Bangkit dari Kerugian Triliunan, Catat Laba Rp66,59 Miliar di 2025