BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Saham Jadi 15 Persen

- Rabu, 01 April 2026 | 09:30 WIB
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Saham Jadi 15 Persen

Aturan baru ini juga berlaku untuk perusahaan yang baru mau masuk bursa. BEI menerapkan sistem tiering untuk IPO. Besaran saham publik yang harus dilepas kini bervariasi: 15 persen, 20 persen, bahkan ada yang 25 persen, tergantung pada kapitalisasi pasarnya.

Reformasi ini tak cuma urusan likuiditas. Aspek tata kelola perusahaan atau GCG juga jadi sasaran. BEI kini mewajibkan penyusun laporan keuangan perusahaan untuk punya sertifikasi kompetensi. Harapannya, data yang sampai ke investor lebih akurat dan bisa diandalkan.

Tak berhenti di situ, jajaran pimpinan perusahaan mulai dari Direksi, Komisaris, hingga Komite Audit juga diwajibkan ikut pendidikan berkelanjutan tentang pasar modal secara berkala. Ini semua demi meningkatkan akuntabilitas mereka dalam mengelola perusahaan publik.

Soal implementasi, BEI mengklaim siap mendukung. Mereka menyediakan fasilitas hot desk dan pendampingan bagi emiten yang butuh bantuan. Bursa juga berjanji akan membantu upaya penyerapan saham publik lewat berbagai kegiatan.

Jadi, perubahan aturan ini memang cukup mendasar. Dampaknya akan terasa oleh semua pelaku pasar, dari emiten sampai investor retail. Sekarang, tinggal menunggu bagaimana proses adaptasinya di lapangan.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar