Aturan baru ini juga berlaku untuk perusahaan yang baru mau masuk bursa. BEI menerapkan sistem tiering untuk IPO. Besaran saham publik yang harus dilepas kini bervariasi: 15 persen, 20 persen, bahkan ada yang 25 persen, tergantung pada kapitalisasi pasarnya.
Reformasi ini tak cuma urusan likuiditas. Aspek tata kelola perusahaan atau GCG juga jadi sasaran. BEI kini mewajibkan penyusun laporan keuangan perusahaan untuk punya sertifikasi kompetensi. Harapannya, data yang sampai ke investor lebih akurat dan bisa diandalkan.
Tak berhenti di situ, jajaran pimpinan perusahaan mulai dari Direksi, Komisaris, hingga Komite Audit juga diwajibkan ikut pendidikan berkelanjutan tentang pasar modal secara berkala. Ini semua demi meningkatkan akuntabilitas mereka dalam mengelola perusahaan publik.
Soal implementasi, BEI mengklaim siap mendukung. Mereka menyediakan fasilitas hot desk dan pendampingan bagi emiten yang butuh bantuan. Bursa juga berjanji akan membantu upaya penyerapan saham publik lewat berbagai kegiatan.
Jadi, perubahan aturan ini memang cukup mendasar. Dampaknya akan terasa oleh semua pelaku pasar, dari emiten sampai investor retail. Sekarang, tinggal menunggu bagaimana proses adaptasinya di lapangan.
Artikel Terkait
Neraca Perdagangan RI Surplus 70 Bulan Berturut-turut, Ditopang Penuh Sektor Nonmigas
Regulator Pacu Reformasi Pasar Jelang Penilaian Status Emerging Market oleh MSCI dan FTSE
Pasar Saham Asia Melonjak Didorong Harapan Meredanya Konflik Timur Tengah
BEI Cabut Suspensi Saham FITT, Saham ASPR Justru Dikenai Suspensi