HARIAN MERAPI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia dicabut OJK karena hal ini...
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
Artikel Terkait
Bea Cukai Pecat 33 Pegawai, Target APBN Rp 301 Triliun Jadi Tantangan Berat
Deru Beri Ultimatum: Truk Batu Bara Wajib Angkat Kaki dari Jalan Umum Sumsel Awal 2026
Saham SRAJ Melonjak 599%, Sektor Kesehatan Jadi Primadona Pasar Modal 2025
CDIA Akhirnya Bagikan Dividen Perdana, Cair Awal 2026