“OJK memiliki komitmen kuat untuk menegakkan sanksi secara terukur sesuai regulasi yang berlaku. Kami akan terus mencegah dan menindak setiap pelanggaran di pasar modal,” tambahnya.
Dugaan dari Pihak Kepolisian
Klaim OJK ini muncul di tengah penyidikan terpisah yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa PIPA diduga tidak memenuhi syarat valuasi aset yang diperlukan untuk menjadi perusahaan publik.
Dugaan itu mengemuka setelah penyidik menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas. “Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa PIPA sebenarnya tidak memenuhi ketentuan valuasi aset yang disyaratkan untuk menjadi perusahaan terbuka,” ungkap Direktur Tipideksus, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam kesempatan sebelumnya.
Meski terdapat perbedaan titik tekan antara temuan OJK dan Bareskrim, kasus ini masih terus diselidiki. Sementara itu, perdagangan saham PIPA di pasar tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas untuk menjaga stabilitas dan perlindungan investor.
Artikel Terkait
Laba Bersih CSRA Melonjak 27,7% Didorong Kenaikan Harga CPO
Saham Bakrie Melawan Arus, ENRG dan DEWA Catat Kenaikan Signifikan
BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Multipolar Technology Usai Anjlok 76%
Tambang Nikel Hengjaya di Morowali Dihentikan Sementara Usai Kecelakaan Kerja Tewaskan Pekerja