Dampak kebijakan ini ternyata sudah merambat ke pasar ekspor. Melansir Reuters, sejak Selasa (3/2) lalu, perusahaan penambang Indonesia menghentikan penawaran batu bara spot. Pembeli di Asia pun kelabakan mencari pasokan dari eksportir terbesar dunia ini.
Kuota produksi yang ditetapkan bulan lalu memang kejam: dipangkas 40 hingga 70 persen dibanding level 2025. Pemerintah bilang ini bagian dari rencana memangkas produksi hampir seperempatnya, demi mendongkrak harga. Tapi, asosiasi industri tentu saja menentang. Mereka memperingatkan risiko PHK besar-besaran dan penutupan tambang.
Wakil Ketua APBI, H. Kristiono, mengonfirmasi ke Reuters.
Ia menambahkan, saat ini kargo spot benar-benar tidak ditawarkan. Kontrak jangka panjang masih dipenuhi, meski beberapa penambang dikabarkan mempertimbangkan pembatalan dengan alasan force majeure.
Ini bukan kali pertama kebijakan Indonesia mengguncang pasar. Larangan ekspor singkat di 2022 dulu sempat melambungkan harga. Kini, dengan Indonesia menyumbang setengah dari ekspor batu bara pembangkit listrik global, efeknya bisa lebih besar. Trader di New Delhi dan Singapura yang enggan disebut namanya mengaku pasokan spot benar-benar hilang, dan kecil kemungkinan kembali normal kuartal ini kecuali ada pelonggaran.
Reaksi harga pun mulai terlihat. Batu bara Indonesia kualitas rendah (4.200 kcal) naik sekitar 7 persen pada Januari. DBX Commodities dari London bahkan memperkirakan, jika produksi dipangkas 20 persen, harganya bisa melonjak 40-70 persen. Untuk kualitas lebih tinggi, kenaikan diperkirakan 10-20 persen.
Seorang trader dari perusahaan utilitas besar Asia bilang, guncangan pasokan ini mendorong pembeli mencari sumber lain yang lebih stabil, seperti dari Jepang, China, dan Korea. Tapi, ada juga faktor yang bisa meredam kenaikan harga.
CEO DBX Commodities, Alexandre Claude, memberi catatan.
Vasudev Pamnani, Direktur I-Energy Natural Resources, melihat akan ada guncangan pasokan dan harga jangka pendek bagi pembeli seperti India. Tapi, ia juga punya pandangan lain.
Jadi, ceritanya nggak sederhana. Ada tarik-ulur antara niat pemerintah mengatur pasar, tekanan dari industri dalam negeri, dan dinamika respons pasar global. Menunggu keputusan finalnya saja dulu.
Artikel Terkait
OJK Beri Tenggat 2029, Emiten Wajib Genjot Free Float ke 15 Persen
Pakaian Bekas Ilegal Disita Rp 248 M, Pemerintah Genjarkan Razia di Pelabuhan
Investor Global Berebut Proyek PLTN 7 Gigawatt di Indonesia
PIPA Beringsut: Dari Pabrik Pipa PVC Menuju Ladang Minyak dan Gas