Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, akhirnya angkat bicara soal isu pengambilalihan tambang emas Martabe di Sumatera Utara. Lokasi yang dikelola PT Agincourt Resources ini rencananya akan diambil alih oleh PT Perminas (Persero).
Latar belakangnya, tambang ini termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut Satgas PKH. Pencabutan itu terjadi pasca bencana di Sumatera, karena dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2025.
Menurut Yuliot, tujuan pengambilalihan ini cukup jelas. Pertama, agar nilai dari kegiatan pertambangan yang sudah berjalan tidak tiba-tiba anjlok. Kedua, untuk memastikan tata kelola lingkungan ke depan bisa lebih berkelanjutan dan tertib.
"Jadi penanganannya melalui mekanisme badan layanan usaha," jelas Yuliot saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (29/1).
"Nantinya, bisa dikelola BUMN atau badan usaha khusus yang dibentuk untuk menangani kegiatan pertambangan seperti ini."
Meski Perminas statusnya BUMN dan dikelola Danantara Indonesia, Yuliot menegaskan satu hal. Kewenangan perizinan pertambangan tetap berada di tangan Kementerian ESDM, tidak bergeser.
"PT Perminas itu kan statusnya sebagai BUMN. Walaupun BUMN itu perizinannya tetap itu ada di kementerian ESDM," tegasnya.
Respons dari Pengelola Lama
Di sisi lain, PT Agincourt Resources pun buka suara. Lewat pernyataan resminya, perusahaan menyatakan akan menghormati keputusan pemerintah.
Artikel Terkait
Tiga Emiten Emas RI Masuk Indeks Global GDXJ, Respons Pasar Beragam
IHSG Anjlok ke Bawah 7.000, Dihantui Eskalasi Konflik Timur Tengah
Pemerintah dan Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang Lebaran di Makassar
BPH Migas Segel SPBU di Jember Diduga Salurkan BBM Subsidi Ilegal