OJK Naikkan Batas Minimal Free Float Jadi 15%, Respons Desakan Global

- Kamis, 29 Januari 2026 | 14:48 WIB
OJK Naikkan Batas Minimal Free Float Jadi 15%, Respons Desakan Global

Aturan soal kepemilikan saham publik atau free float di Bursa Efek Indonesia bakal berubah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan angka minimalnya akan direvisi naik jadi 15 persen, dari yang sebelumnya cuma 7,5 persen. Ini kabar penting buat pasar modal kita.

Kebijakan baru ini nantinya tak hanya berlaku untuk perusahaan yang baru mau IPO, tapi juga untuk emiten yang sudah lama tercatat di BEI. Jadi, semuanya kena.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memberikan penjelasannya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis kemarin.

"SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik," ujar Mahendra.

Namun begitu, OJK juga paham bahwa tidak semua perusahaan bisa langsung memenuhi aturan baru ini. Makanya, mereka menyiapkan mekanisme pengawasan khusus bagi emiten yang kesulitan memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.


Halaman:

Komentar