Mahendra menegaskan, bagi yang benar-benar tak mampu, ada opsi keluar yang diatur.
"Dan bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu ditentukan nanti dalam pengaturan tersebut tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik," jelasnya.
Lalu, apa yang mendorong perubahan aturan ini? Rupanya, ada desakan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Lembaga global itu meminta peningkatan transparansi data kepemilikan saham di Indonesia. Sebagai imbasnya, MSCI membekukan sejumlah kebijakan penting terkait indeks pasar kita, termasuk membekukan kenaikan faktor inklusi asing dan menghentikan penambahan konstituen baru ke dalam indeks pasar mereka.
Dampaknya langsung terasa. Pengumuman MSCI itu sempat bikin IHSG jungkir balik. Pada Rabu dan Kamis lalu, indeks kita sempat anjlok hingga 8 persen, nyentuh level 7.654,66. Guncangan itu bahkan memaksa BEI memberlakukan trading halt atau penghentian perdagangan sementara. Suasana di lantai bursa pasti cukup mencekam saat itu.
Nah, dengan aturan free float yang lebih tinggi ini, OJK berharap bisa memenuhi standar transparansi global dan mengembalikan kepercayaan investor. Langkahnya memang berat, tapi dianggap perlu untuk masa depan pasar modal Indonesia yang lebih sehat.
Artikel Terkait
Pemerintah dan Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang Lebaran di Makassar
BPH Migas Segel SPBU di Jember Diduga Salurkan BBM Subsidi Ilegal
Harga CPO Menguat Pekan Kedua Berkat Sentimen Positif Pasar China
Saham Raksasa dan Perbankan Jadi Pemberat Utama Anjloknya IHSG