Menurut Ujang Komarudin, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, proses pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI sudah berjalan sesuai koridor. Ia menegaskan, dari sisi regulasi, tidak ada aturan yang dilangkahi. Semua tahapan, termasuk uji kelayakan di DPR, telah ditempuh dengan mekanisme yang konstitusional.
"Prosesnya jelas dan sesuai aturan. Selama mekanisme dijalankan sebagaimana mestinya, maka pengangkatan itu sah secara hukum," ujar Ujang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1).
Di sisi lain, Ujang yang juga founder Literasi Politik Indonesia ini melihat polemik yang muncul belakangan ini lebih banyak diwarnai prasangka politik. Padahal, menurutnya, yang perlu dikedepankan justru kapasitas dan rekam jejak calon. Pengalaman Thomas sebagai Wakil Menteri Keuangan dinilainya sebagai modal berharga.
"Yang seharusnya dilihat adalah kapasitas dan rekam jejaknya. Selama menjadi Wamenkeu, Thomas mampu menjawab berbagai keraguan dengan kerja nyata," kata dia.
Lalu bagaimana dengan isu independensi BI? Ujang menilai kekhawatiran itu berlebihan. Independensi BI, tegasnya, dijamin oleh sistem kelembagaan, payung hukum yang kuat, dan mekanisme pengambilan keputusan yang kolektif di Dewan Gubernur.
"Independensi BI tidak ditentukan oleh latar belakang individu, tetapi oleh sistem yang mengikat lembaga tersebut," ungkapnya.
Artikel Terkait
Gelombang Jual Saham Konglomerasi Menyapu Bursa, MSCI Jadi Biang Kerok
IHSG Tersungkur di Tengah Geliat Pasar Asia
Thomas Djiwandono Resmi Ditetapkan sebagai Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031
Paripurna DPR Sahkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI