Pencairan dana bansos untuk KPM yang menggunakan rekening Bank Himbara dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, dana bansos hanya dicairkan untuk KPM yang berada di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
KPM yang telah menerima dana bansos dapat mengecek saldo KKS-nya melalui ATM atau Mobile Banking Bank Himbara.
Jika saldo KKS telah bertambah sebesar Rp400 ribu, maka KPM sudah dapat mencairkan dana tersebut.
Namun, untuk saat ini, dana bansos tersebut belum dapat dicairkan. Hal ini disebabkan karena Surat Perintah Mencairkan (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belum juga diterbitkan oleh Kementerian Sosial.
Pemerintah menargetkan SPM dan SP2D akan diterbitkan pada minggu kedua bulan Januari 2024.
Dengan demikian, KPM dapat mencairkan dana bansosnya pada minggu kedua bulan Januari 2024.
Pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap pertama telah dimulai pada tanggal 15 Januari 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Pemerintah Hapus 11.014 Nama dari Daftar Penerima Bansos Mulai April 2026
IHSG Menguat Tipis 0,46% di Sesi Pagi, Volume Transaksi Tembus Rp10 Triliun
Autopedia Rencanakan Buyback Saham Senilai Rp20 Miliar untuk Program MESOP
Saham Prajogo Pangestu Cetak Kenaikan Signifikan Hingga Enam Hari Berturut-turut