BULOG kembali angkat bicara soal margin 7% yang ramai dibicarakan. Perusahaan negara itu menegaskan, angka itu bukanlah keuntungan. "Ini kompensasi," begitu kira-kira penjelasan mereka. Kompensasi itu diberikan agar tugas-tugas strategis pemerintah di bidang pangan bisa dijalankan dengan baik, berkelanjutan, dan tentu saja, akuntabel.
Lalu, apa dasarnya? Rupanya, penugasan ini punya payung hukum yang kuat. Semuanya berangkat dari UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, tepatnya Pasal 128. Aturan mainnya diperjelas lagi lewat PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Intinya, kalau pemerintah memberi tugas khusus, maka mereka juga wajib memberi kompensasi atas biaya yang muncul. Logis, kan?
Nah, aturan ini kemudian sejalan dengan Inpres terbaru, nomor 6 Tahun 2025. Di situ disebutkan pemerintah harus memberikan kompensasi dan margin yang wajar untuk penugasan pengelolaan cadangan beras. Prinsip yang sama juga tertuang dalam UU BUMN. Jadi, ini bukan hal baru. BUMN seperti BULOG memang bisa ditugaskan untuk fungsi pelayanan umum, dan negara harus menanggung biaya serta risikonya agar kesehatan keuangan perusahaan tetap terjaga.
Menurut Hendra Susanto, Direktur Keuangan Perum BULOG, penting untuk dipahami bahwa margin ini adalah instrumen kebijakan.
"Margin 7% ini bukan keuntungan BULOG," tegas Hendra.
"Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat," jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan struktur untuk memperkuat tata kelola pangan. Mereka membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 2021. Lembaga inilah yang nantinya punya kewenangan menetapkan kebijakan teknis, termasuk soal mekanisme kompensasi dan margin untuk penugasan yang dijalankan BULOG.
Khusus untuk program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), aturannya ada di Perpres Nomor 125 Tahun 2022. Regulasi ini secara gamblang menyatakan bahwa pemerintah wajib mengganti semua biaya pelaksanaan CPP, plus margin yang wajar. Besaran 7% itu sendiri akhirnya disepakati dalam dua kali Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) akhir 2025 dan awal 2026. Mekanisme pembayarannya nanti akan diatur oleh Bapanas.
Hendra juga menambahkan, kepastian regulasi ini bukan cuma soal operasional harian.
"Ini jadi fondasi," ujarnya.
Dengan adanya kepastian itu, BULOG bisa berinvestasi untuk modernisasi. Misalnya, meremajakan gudang-gudang atau infrastruktur pasca panen yang sudah tua. Pada akhirnya, semua ini bertujuan agar BULOG bisa fokus pada mandatnya.
"Demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional," tambah Hendra.
Komitmen BULOG sendiri tetap sama: menjalankan tugas negara secara optimal sebagai BUMN pangan. Semua itu tentu dengan tata kelola yang sehat, karena yang diutamakan adalah kepentingan publik.
Artikel Terkait
Bapanas Izinkan Penggunaan Kemasan Beras SPHP Tahun 2023–2025 Akibat Kelangkaan Bahan Baku Plastik
Pendapatan Berulang Dominan, Pondok Indah Group Diproyeksi Raup Laba Bersih Rp1,2 Triliun pada 2026
Pefindo Turunkan Peringkat Adhi Commuter Properti dan Obligasinya Imbas Penundaan Kupon
ALII Raih Kredit Investasi Rp494,5 Miliar dari BRI untuk Ekspansi Armada