Khusus untuk program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), aturannya ada di Perpres Nomor 125 Tahun 2022. Regulasi ini secara gamblang menyatakan bahwa pemerintah wajib mengganti semua biaya pelaksanaan CPP, plus margin yang wajar. Besaran 7% itu sendiri akhirnya disepakati dalam dua kali Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) akhir 2025 dan awal 2026. Mekanisme pembayarannya nanti akan diatur oleh Bapanas.
Hendra juga menambahkan, kepastian regulasi ini bukan cuma soal operasional harian.
"Ini jadi fondasi," ujarnya.
Dengan adanya kepastian itu, BULOG bisa berinvestasi untuk modernisasi. Misalnya, meremajakan gudang-gudang atau infrastruktur pasca panen yang sudah tua. Pada akhirnya, semua ini bertujuan agar BULOG bisa fokus pada mandatnya.
"Demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional," tambah Hendra.
Komitmen BULOG sendiri tetap sama: menjalankan tugas negara secara optimal sebagai BUMN pangan. Semua itu tentu dengan tata kelola yang sehat, karena yang diutamakan adalah kepentingan publik.
Artikel Terkait
Bahlil Siapkan Harga Dasar Timah untuk Lindungi Penambang Rakyat
Pelaku Usaha Soroti Peluang Nyata di Balik Kesepakatan Ekonomi Indonesia-Inggris
Pajak Kripto Meroket Meski Transaksi Anjlok, Tembus Rp 719 Miliar
Komisaris PT Mutuagung Lestari Firdaus Wafat, Bisnis Tetap Berjalan