murianetwork.com - Sebanyak 4 radio di Provinsi Banten ditegur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Banten.
Adapun 4 radio yang ditegur KPID Banten tersebut adalah radio X Channel, Bens Radio, dan Harmoni Radio.
Ketua KPID Banten Haris H Witharja membenarkan ada 4 radio yang ditegur KPID Banten.
Hal itu diputuskan dalam pembacaan putusan pelanggaran isi siaran oleh KPID Banten yang dilakukan di Kantor KPID Banten pada Jumat, 29 Desember 2023.
Haris mengungkapkan, teguran diberikan kepada 4 radio karena melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) dan pelangaran aturan pemilu.
"KPID telah memberi teguran kepada 3 lembaga penyiaran swasta radio," kata Haris.
Artikel Terkait
Suara Kritis di Tubuh NU: Tolak Board of Peace dan Desak PBNU Kembali ke Khittah
Sepucuk Surat Perpisahan untuk Mama Reti: Bocah 10 Tahun Gugur Demi Buku
Prabowo Siap Mundur dari Board of Peace Jika Tak Bela Palestina
MUI Tegaskan Syarat: Tak Ada Ruang bagi Israel di Board of Peace Tanpa Pengakuan Kedaulatan Palestina