Makan Bergizi Gratis Dinilai Bentuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Bukan Pelanggaran HAM

- Selasa, 16 Juni 2026 | 20:05 WIB
Makan Bergizi Gratis Dinilai Bentuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Bukan Pelanggaran HAM

Berbagai instrumen hak asasi manusia internasional, mulai dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) hingga kovenan dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, secara konsisten menegaskan tiga kewajiban utama negara dalam setiap pembukaannya. Ketiga kewajiban tersebut adalah menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Prinsip ini menjadi landasan fundamental bagi setiap kebijakan negara yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar warganya.

Dalam konteks ini, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bentuk nyata dari kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pangan. Sebagai kewajiban yang melekat pada pemerintah, tidak ada satu pihak pun yang berhak meniadakan, mengurangi, atau menghalangi pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang bersifat fundamental. Program ini hadir sebagai instrumen pemenuhan hak, bukan sebagai objek yang dapat dinilai sebagai pelanggaran.

Sejalan dengan prinsip tersebut, kebijakan negara dalam pemenuhan hak asasi manusia justru membutuhkan pengawasan dan evaluasi yang ketat agar kualitasnya tetap terkontrol. Jika dalam proses pembangunan ditemukan pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut harus diselesaikan melalui ranah pidana, bukan serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Hal ini dikarenakan program tersebut masih berada dalam tahap pembangunan dan penyempurnaan.

Makan Bergizi Gratis, dalam perspektif hak asasi manusia, masih merupakan proses yang sedang berjalan menuju pencapaian standar HAM yang ideal. Program ini adalah bagian dari proses pembangunan untuk mewujudkan terpenuhinya hak-hak dasar warga negara. Oleh karena itu, sesuatu yang tengah diproses dan dikembangkan tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran HAM, melainkan perlu mendapatkan penilaian yang bersifat evaluatif dan konstruktif.

Mewujudkan hak asasi manusia merupakan upaya global yang berkelanjutan. Fokus utamanya adalah memastikan martabat, kesetaraan, kebebasan, serta terpenuhinya kebutuhan mendasar bagi semua individu tanpa diskriminasi. Kerangka internasional yang ada dirancang untuk melindungi masyarakat rentan dan menegakkan akuntabilitas di seluruh dunia.

Berbagai jalur tengah ditempuh untuk mencapai hak asasi manusia, termasuk memperkuat kerangka perjanjian internasional, melindungi warga negara dari pelanggaran, dan memenuhi kebutuhan dasar seperti perawatan kesehatan, perumahan, pangan, dan pendidikan. Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut. Lembaga-lembaga seperti Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan standar, memantau krisis, dan memberikan bantuan teknis untuk meningkatkan sistem pembangunan yang berbasis HAM.

Persoalan pangan, kesehatan, dan pendidikan merupakan program yang diakui secara global dan terus membentuk legislasi modern untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Berkelanjutan Agenda 2030 atau Sustainable Development Goals (SDGs). Kerangka hak asasi manusia pada dasarnya terkait erat dengan tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut. Pencapaian tujuan ini membutuhkan pendekatan yang secara aktif memprioritaskan kesetaraan sosial dan pemberantasan kemiskinan.

Kebijakan Makan Bergizi Gratis secara sengaja berfokus pada kelompok yang paling tertinggal terlebih dahulu. Program ini berupaya menuju pemberdayaan dan inklusivitas bagi kaum muda serta kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Pendekatan ini sejalan dengan semangat untuk tidak meninggalkan siapa pun di belakang dalam proses pembangunan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Prof. Dr. Rachmat Pambudy, menyampaikan bahwa pangan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum. Pandangan tersebut dilandasi oleh landasan konstitusional dan aturan hukum nasional yang menjadi pedoman pembangunan pangan sebagai pemenuhan kebutuhan nasional.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa pemenuhan pangan adalah hak asasi setiap warga negara. Negara menjamin hak atas pangan dan gizi melalui pilar ketersediaan, keterjangkauan, dan kelayakan untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan nasional. Landasan hukum utama yang mengaitkan pangan dengan hak asasi manusia juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas kesejahteraan, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Hak atas pangan juga sejalan dengan amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Negara diwajibkan untuk mencegah kerawanan pangan, menjaga stabilitas harga, serta memastikan keamanan pangan dari cemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat. Demikian disampaikan oleh Menteri HAM RI, Natalius Pigai, dalam pernyataan resminya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar