DJP Buka Suara: Cashback Bisa Kena Pajak, Tergantung Jenisnya

- Minggu, 25 Januari 2026 | 15:42 WIB
DJP Buka Suara: Cashback Bisa Kena Pajak, Tergantung Jenisnya

Banyak yang bertanya-tanya akhir-akhir ini, soal munculnya data cashback dan promo di sistem pelaporan pajak tahunan. Nah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akhirnya angkat bicara. Mereka ingin meluruskan sekaligus memberi kepastian, biar nggak ada lagi kesalahpahaman di kalangan wajib pajak.

Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, nggak semua cashback itu lantas dianggap penghasilan kena pajak. Perlakuan pajaknya ternyata beda-beda, tergantung karakteristik dan tujuan pemberiannya.

"Cashback yang bersifat penghargaan, yaitu diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang dapat menambah kemampuan ekonomis penerimanya, dapat dikategorikan sebagai penghasilan,"

kata Rosmauli, Minggu (25/1) lalu.

Jadi, kalau memang memenuhi unsur-unsur itu bersifat penghargaan, untuk pihak tertentu, dan punya nilai ekonomis maka cashback bisa jadi objek Pajak Penghasilan. Untuk wajib pajak orang pribadi, penghasilan jenis ini bakal kena pemotongan PPh Pasal 21 oleh pihak pemberinya.

Tapi jangan salah paham dulu. Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa cashback yang sifatnya cuma potongan harga biasa, ya nggak kena pajak. Misalnya, diskon yang diberikan ke semua pembeli atau murni bagian dari strategi promo. Itu bukan penghasilan dan nggak ada pemotongan PPh-nya.

Lalu, bagaimana dengan komisi dari program afiliasi di marketplace? Nah, ini beda lagi. Penghasilan dari aktivitas afiliasi jelas merupakan objek Pajak Penghasilan. Biasanya, pemotongan PPh Pasal 21-nya dilakukan langsung oleh si platform marketplace tersebut.

Pertanyaan lain yang sering muncul: kok datanya bisa muncul sendiri di SPT Tahunan lewat Coretax? Menurut sejumlah saksi, Rosmauli menjelaskan bahwa sistem Coretax ini pakai mekanisme prepopulated data. Jadi, datanya terisi otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang sudah dilaporkan pihak pemotong.

"Artinya, data tidak akan muncul tanpa dasar yang sah," ungkapnya.

Singkatnya, data cuma muncul kalau memang ada penghasilan yang dipotong pajaknya dan bukti potongnya sudah diterbitkan. Sebaliknya, transaksi yang bukan objek pemotongan ya nggak akan muncul. Sistem ini sebenarnya dirancang untuk memudahkan. Wajib pajak nggak perlu repot-repot mengumpulkan bukti potong dari mana-mana karena semuanya sudah terhimpun otomatis.

Terakhir, DJP memastikan sedang berkoordinasi intens dengan para penyelenggara marketplace. Tujuannya, agar pemotongan pajak termasuk untuk hal-hal seperti cashback ini bisa dilakukan dengan tepat. Edukasi ke masyarakat juga terus digencarkan, biar pelaporan pajak makin akurat dan transparan ke depannya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar