Banyak yang bertanya-tanya akhir-akhir ini, soal munculnya data cashback dan promo di sistem pelaporan pajak tahunan. Nah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akhirnya angkat bicara. Mereka ingin meluruskan sekaligus memberi kepastian, biar nggak ada lagi kesalahpahaman di kalangan wajib pajak.
Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, nggak semua cashback itu lantas dianggap penghasilan kena pajak. Perlakuan pajaknya ternyata beda-beda, tergantung karakteristik dan tujuan pemberiannya.
"Cashback yang bersifat penghargaan, yaitu diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang dapat menambah kemampuan ekonomis penerimanya, dapat dikategorikan sebagai penghasilan,"
kata Rosmauli, Minggu (25/1) lalu.
Jadi, kalau memang memenuhi unsur-unsur itu bersifat penghargaan, untuk pihak tertentu, dan punya nilai ekonomis maka cashback bisa jadi objek Pajak Penghasilan. Untuk wajib pajak orang pribadi, penghasilan jenis ini bakal kena pemotongan PPh Pasal 21 oleh pihak pemberinya.
Tapi jangan salah paham dulu. Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa cashback yang sifatnya cuma potongan harga biasa, ya nggak kena pajak. Misalnya, diskon yang diberikan ke semua pembeli atau murni bagian dari strategi promo. Itu bukan penghasilan dan nggak ada pemotongan PPh-nya.
Artikel Terkait
Timur Tengah Membara, Ekonomi Indonesia Terancam Guncang
WIKA Beton Pacu Pembangunan MRT Jakarta, Realisasi Fase 2A Lampaui Target
Waspada Banjir, PLN Imbau Masyarakat Matikan Listrik Saat Air Mulai Masuk Rumah
ANJT Tutup Tiga Anak Perusahaan, Fokus Kembali ke Bisnis Inti Sawit