Lalu, bagaimana dengan komisi dari program afiliasi di marketplace? Nah, ini beda lagi. Penghasilan dari aktivitas afiliasi jelas merupakan objek Pajak Penghasilan. Biasanya, pemotongan PPh Pasal 21-nya dilakukan langsung oleh si platform marketplace tersebut.
Pertanyaan lain yang sering muncul: kok datanya bisa muncul sendiri di SPT Tahunan lewat Coretax? Menurut sejumlah saksi, Rosmauli menjelaskan bahwa sistem Coretax ini pakai mekanisme prepopulated data. Jadi, datanya terisi otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang sudah dilaporkan pihak pemotong.
"Artinya, data tidak akan muncul tanpa dasar yang sah," ungkapnya.
Singkatnya, data cuma muncul kalau memang ada penghasilan yang dipotong pajaknya dan bukti potongnya sudah diterbitkan. Sebaliknya, transaksi yang bukan objek pemotongan ya nggak akan muncul. Sistem ini sebenarnya dirancang untuk memudahkan. Wajib pajak nggak perlu repot-repot mengumpulkan bukti potong dari mana-mana karena semuanya sudah terhimpun otomatis.
Terakhir, DJP memastikan sedang berkoordinasi intens dengan para penyelenggara marketplace. Tujuannya, agar pemotongan pajak termasuk untuk hal-hal seperti cashback ini bisa dilakukan dengan tepat. Edukasi ke masyarakat juga terus digencarkan, biar pelaporan pajak makin akurat dan transparan ke depannya.
Artikel Terkait
Pajak Kripto Meroket Meski Transaksi Anjlok, Tembus Rp 719 Miliar
BULOG Tegaskan 7% Bukan Keuntungan, Tapi Kompensasi Negara
Komisaris PT Mutuagung Lestari Firdaus Wafat, Bisnis Tetap Berjalan
Timur Tengah Membara, Ekonomi Indonesia Terancam Guncang