RUPTL 2025-2034 Diuji di PTUN, Serikat Pekerja PLN Soroti Ancaman Kedaulatan Energi

- Jumat, 16 Januari 2026 | 09:35 WIB
RUPTL 2025-2034 Diuji di PTUN, Serikat Pekerja PLN Soroti Ancaman Kedaulatan Energi

JAKARTA – Peta jalan kelistrikan nasional untuk sepuluh tahun mendatang, yang dikenal sebagai RUPTL 2025-2034, akhirnya resmi diluncurkan. Dokumen ini tentu saja punya ambisi besar: mengembangkan sistem listrik sekaligus menarik investasi swasta secara masif. Tapi, di balik rencana itu, muncul kekhawatiran serius. Banyak yang mempertanyakan, apakah dengan dibukanya keran investasi swasta, peran negara dan PLN sebagai pengendali utama justru akan tergerus?

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN (SP PLN), M Abrar Ali, tak menampik adanya risiko strategis. Menurutnya, implementasi RUPTL berpotensi merugikan baik PLN maupun negara secara keseluruhan.

"Dari sisi kebijakan, PLN berisiko kehilangan peran sentral sebagai instrumen negara dalam mengendalikan sistem ketenagalistrikan nasional," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Dia melanjutkan, masalah keuangan juga mengintai. Dominasi pembangkit swasta dan asing berpotensi membebani PLN lewat kontrak jangka panjang dan kewajiban pembayaran yang bisa menggerogoti kesehatan finansial perusahaan. Belum lagi soal sistem. Fragmentasi pengelolaan pembangkitan dinilai mengancam integrasi dan keandalan pasokan listrik nasional untuk jangka panjang.

Gugatan yang diajukan SP PLN ini, kata Abrar, bukan cuma untuk kepentingan internal. Ini lebih luas dari itu.

“Gugatan ini adalah perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Untuk memastikan hak konstitusional atas listrik yang murah dan mudah diakses, sekaligus menegakkan kedaulatan negara di sektor energi,” tegasnya.

Kekhawatiran akan kedaulatan energi ini bukannya tanpa alasan. Dalam sidang sebelumnya, Kamis (8/1), seorang saksi mengungkapkan pengalaman pahit di Pulau Nias tahun 2016. Saat itu, dominasi pembangkit swasta berujung pada pemadaman total lebih dari dua minggu, gara-gara ada persoalan pembayaran.

Bagi Abrar, peristiwa itu harus jadi pelajaran berharga. “Ketika kelistrikan diserahkan pada mekanisme bisnis dan dominasi swasta, rakyat yang menjadi korban. Listrik adalah hajat hidup orang banyak dan harus dikelola negara secara penuh, bukan diserahkan pada kepentingan pasar,” paparnya.

Persidangan gugatan SP PLN terhadap RUPTL ini terus berlanjut. Pada Kamis (15/1) lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali ramai oleh solidaritas pekerja dari berbagai daerah. SP PLN menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Kamarullah, sebagai ahli.

Di hadapan majelis hakim, Kamarullah menyoroti dua hal: cacat formil dan cacat substansi dalam RUPTL yang digugat.

“RUPTL 2025–2034 tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan. Negara seharusnya hadir secara utuh sebagai pengendali sistem, namun dokumen ini justru membuka ruang dominasi swasta dan asing yang berpotensi melemahkan kedaulatan energi nasional,” tegas Kamarullah.

Lebih detail, dia memaparkan soal cacat prosedural. Menurutnya, penyusunan RUPTL masih mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah tidak berlaku. “Dalam perspektif hukum tata negara, penggunaan dasar hukum yang telah kehilangan kekuatan mengikat menyebabkan kebijakan yang lahir darinya menjadi cacat formil,” jelasnya.

Padahal, kebijakan kelistrikan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Penyusunannya harus transparan, partisipatif, dan taat konstitusi. Kenyataannya? Arah kebijakan dalam RUPTL justru mendorong dominasi swasta dan asing. Sebuah pertentangan yang, bagi banyak pihak, sulit diabaikan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar