Gagal Bayar Rp 1,2 Triliun, Kasus Fintech Syariah DSI Tembus Istana

- Kamis, 15 Januari 2026 | 15:54 WIB
Gagal Bayar Rp 1,2 Triliun, Kasus Fintech Syariah DSI Tembus Istana

Menurut Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, ada 33 rekening yang dibekukan. Dari situ, berhasil diamankan dana sekitar Rp 4 miliar. Jumlah yang diselamatkan ini tentu masih jauh dari total kerugian lender, tapi setidaknya ada upaya konkret untuk mengamankan aset.

Danang juga membeberkan data yang cukup mencengangkan. Sepanjang 2021 hingga 2025, PT DSI disebut telah menghimpun dana masyarakat hingga Rp 7,47 triliun. Dari angka sebesar itu, sekitar Rp 6,2 triliun diklaim telah dikembalikan ke masyarakat sebagai imbal hasil.

Lalu, sebenarnya apa itu DSI? Merujuk situs resminya, perusahaan ini adalah platform fintech peer-to-peer (P2P) syariah yang mulai beroperasi sejak 2018. Mereka punya izin resmi dan tentu saja diawasi oleh OJK.

Produknya beragam, semua mengusung skema syariah. Mulai dari pembiayaan konstruksi, kepemilikan rumah, sampai material bangunan. Plafon yang ditawarkan juga tak main-main, bisa mencapai Rp 2 miliar. Namun begitu, fakta di lapangan kini berbicara lain. Izin dan pengawasan formal rupanya tidak serta-merta menjamin keamanan dana masyarakat.


Halaman:

Komentar