Nilai yang diselamatkan negara itu cukup fantastis: Rp 9,3 miliar. Angka itu didapat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang 2025, berkat penggagalan praktik impor ilegal komoditas perikanan dan pakan ikan. Intinya, upaya pengawasan ketat mereka membuahkan hasil yang nyata.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf. Menurutnya, pengawasan ketat di sektor impor perikananlah yang berhasil mencegah kerugian sebesar itu.
"Dan untuk importasi di sektor perikanan sesuai dengan RK (Rencana Komoditas) yang dikeluarkan oleh kementerian itu kurang lebih, nilai yang bisa kami selamatkan Rp 9,3 miliar," jelas Halid dalam Konferensi Pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1).
Operasi penggagalan ini sendiri berlangsung di beberapa pelabuhan utama. Titik rawan seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan di Sumatera Utara jadi lokasi penyitaan sekitar 30 kontainer barang ilegal. Halid menambahkan, mayoritas komoditas ilegal itu asalnya dari China.
Jenis ikannya apa saja? "Biasanya ikan yang diimpor itu adalah ikan salem ataupun ikan kembung karena kebutuhan untuk ikan salem dan untuk pemindangan, begitu juga ikan kembung masih sangat kurang di Indonesia sehingga dilakukan importasi," paparnya. Intinya, mereka memanfaatkan celah kebutuhan dalam negeri.
Tak Cuma Ikan Konsumsi, Satwa Dilindungi Jincu Jadi Sasaran
Namun begitu, fokus KKP tak berhenti di ikan konsumsi biasa. Sepanjang tahun ini, pengawasan intensif juga menyasar pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi. Arwana, sirip hiu, penyu, sampai ikan invasif macam piranha masuk dalam daftar pantauan utama.
Artikel Terkait
Wall Street Berakhir Merah: Inflasi Melambat Malah Picu Aksi Ambil Untung
Sampoerna Agro Resmi Berganti Nama Usai Dikuasai Raksasa Korea
Gagasan Trump Batasi Bunga Kartu Kredit Guncang Wall Street
Rights Issue PADI Tertahan, Tunggu Perubahan KBLI hingga 2026