Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Siap Ringankan Beban Ojol Mulai 2026

- Selasa, 13 Januari 2026 | 19:06 WIB
Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Siap Ringankan Beban Ojol Mulai 2026

Kebijakan diskon ini sebenarnya sudah diumumkan pemerintah sebelumnya. Potongan 50 persen itu berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), khusus bagi pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah di sektor transportasi.

Dampaknya, iuran bulanan yang semula Rp 16.800 per pekerja bakal turun drastis jadi hanya Rp 8.400. Cukup signifikan.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan,” jelas Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia menilai, dengan potongan ini, perlindungan ketenagakerjaan jadi jauh lebih terjangkau. Manfaatnya ditujukan untuk pekerja mandiri, baik pengemudi maupun kurir, yang berbasis aplikasi maupun yang tidak. Peserta aktif dan pendaftar baru sama-sama bisa menikmati.

Tapi ada catatan. “Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD,” pungkas Indah.

Jadi, intinya, ada angin segar buat para pekerja roda dua dan empat yang mencari nafkah di jalanan. Perlindungannya tetap, bebannya lebih ringan. Tinggal lihat implementasinya nanti.


Halaman:

Komentar